Anggota Ormas Serah Diri ke Kepolisian setelah Dituding Terlibat dalam Kasus Penganiayaan di Hotel Binaka II

Anggota Ormas Serah Diri ke Kepolisian setelah Dituding Terlibat dalam Kasus Penganiayaan di Hotel Binaka II


, Gunungsitoli

– Kepolisian Resor Nias tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan penyiksaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli. Setelah pada awalnya lima individu sudah diamankan sebagai tersangka, saat ini salah satu anggota dari organisasi masyarakat lainnya juga telah menyerah secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Pelaku bernama awal S.B.H. (38) tiba di Polres Nias pada hari Kamis, 29 Mei 2025. Dia segera diringkus karena penyelidik mengklaim telah memiliki bukti yang sangat meyakinkan tentang peran sertanya dalam kasus tersebut.

Penahanan tersebut telah diketahui dari Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., serta dinyatakan pula dalam pernyataan resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Surat Berita Hukum tersebut dikenakan undang-undang melalui Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) bersama-sama dengan Pasal 55 dan 56 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah masa tahanan paling lama selama lima tahun enam bulan. Penentuan status sebagai tersangka ini mengikuti laporannya kepada polisi oleh pelapor bernama samaran Y.L., tanggal 5 November 2024, seketika usai peristiwa itu terjadi.

Insiden awalnya muncul sebagai dugaan kasus kekerasan yang berlangsung pada Selasa pagi, tanggal 5 November 2024, sekitar jam 03:00 Waktu Indonesia Bagian Barat. Kejadian itu tercatat terjadi dalam kamar karaoke di Hotel Binaka II, jalan Pattimura, desa Mudik, distrik Gunungsitoli.

Sebelum S.B.H., lima anggota dari organisasi kemasyarakatan yang lain sudah menghadirkan dirinya terlebih dahulu. Mereka di tahan pada tanggal 23 Mei 2025. Lima tersangga tersebut memiliki inisial yaitu S.M. (43 tahun), L.L. (52 tahun), Z.H. (44 tahun), S.H. (52 tahun), serta N.T. (30 tahun).

Pelaku utama, yaitu S.M., menghadapi tuntutan hukuman yang lebih keras. Dia dituduh sesuai dengan Pasal 160 bersama-sama Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) beserta Pasal 55 dan 56 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancamannya bisa mencapai enam tahun kurungan.

Pada saat bersamaan, tersangka-tersangka lainnya dijerat dengan tuduhan serupa seperti S.B.H., sebab mereka diduga ikut berpartisipasi dalam tindakan kekerasan yang mengenai korban dan merusak properti.

Sampai saat ini, seorang tersangka lain yang bernama awalnya M.Y.T. belum juga ditangkap. Polres Nias merencanakan akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat tindak lanjut dalam mengejar dan menangkap individu tersebut.

Menurut AKP Adlersen, penunjukan para tersangka tidak dilakukan dengan cara acak. Tindakan ini berdasar pada kesaksian dari orang-orang dan bukti-bukti yang cukup signifikan yang menunjukkan peran mereka dalam insiden kekerasan di tempat penginapan itu.

Kasus ini bermula dari operasi pemantauan yang dijalankan oleh grup organisasi kemasyarakatan tersebut. Menurut pengakuan tiga orang terduga pelaku sebelumnya yang sudah menjalani hukuman, mereka memeriksa area karaoke tanpa mendapatkan persetujuan resmi.

Grup itu tiba-tiba memutuskan untuk menonaktifkan musik dan menyidangkan para tamu tentang izin lokasi mereka. Keadaan semakin tegang sampai akhirnya berkembang menjadi bentrokan fisik, dengan pelaku melakukan pengeroyokan kepada salah satu korbannya, merusak fasilitas di sana, serta mendobrak orang-orang lain yang berusaha merekam insiden tersebut sebagai ancaman bagi diri mereka sendiri.

Bukan hanya itu saja, kelompok tersebut dituding juga telah dengan paksa memeriksa keseluruhan area karaokenya dan menuding pihak manajemen hotel beserta petugas keamanan yang ada di tempat tersebut.

Sebelum penangkapan terbaru ini, tiga tersangka lainnya—yaitu A.G. (28 tahun), A.H. (32 tahun), serta T.Z. (35 tahun)—sudah dihentikan kebebasan mereka sejak tanggal 12 November 2024. Mereka telah mengikuti jalannya persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada bulan Januari awal tahun 2025.

Sebelumnya, mereka sudah diarahkan kepada Kejakshaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 6 Januari 2025. Kesepakatan hakim mengenai para individu tersebut juga berperan sebagai dasar untuk meneruskan rangkaian tindakan hukum terhadap pelaku yang belum pernah ditangani sebelumnya.

Menurut pernyataannya, AKP Adlersen mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan hukum yang dilakukan pada tersangka-tersangka tersebut akan dijalankan dengan jujur dan terbuka. Dia tegas menyatakan tak ada campur tangan apapun dalam pelaksanaan hukum berkaitan dengan kasus ini.

Selanjutnya, kepolisian memohon kepada publik agar jangan melakukan tindakan penghakiman mandiri. Mereka diharapkan percaya bahwa petugas penegak hukum akan menangani perkara tersebut dengan tepat sesuai aturan dan proses yang sah.

“Proses penyelesaian masalah ini bakal tetap berlanjut sampai semua pihak yang bersangkutan mengepalakan tindakannya di hadapan undang-undang,” tandas Yanto Waruwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com