Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun mulai dari tingkat SD sampai SMP wajib tanpa biaya, termasuk di sekolah negeri dan swasta.
Akan tetapi, aspek yang menarik perhatian publik ketika ide tersebut diwujudkan adalah soal dana atau anggarannya.
Sebab, keputusan MK tersebut perlu disertai dengan persiapan anggaran pemerintah, termasuk dari APBN dan APBD, guna mendukung program pendidikan yang tanpa biaya tersebut.
Sekilanya, disebutkan juga bahwa pihak pemerintahan perkirakan akan dibutuhkannya jumlah uang senilai Rp84 triliun guna mewujudkan program gratis bagi pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah Pertama baik yang ada di wilayah negara maupun swasta.
Terkait dengan anggaran tersebut, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyarankan bahwa alokasi untuk pendidikan gratis dapat pula dipenuhi oleh dana yang sebelumnya dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, implementasi program tersebut sebaiknya tidak diterapkan di seluruh area Indonesia, terlebih daerah perkotaan seperti Jakarta, Bandung, serta Surabaya.
Akibatnya, dana MBG itu dapat dipindahkan untuk menerapkan sistem pendidikan gratis seperti yang ditentukan oleh MK.
Namun jika FSGI mendorong MBG atau penilaian terhadap program makanan bergizi gratis hanya dilakukan pada daerah-daerah tertentu saja yang benar-benar mengalami defisit dalam hal ini, karena memang anak-anaklah yang paling memerlukannya, paparan Retno ketika diwawancara.
,
Sabtu (31/5/2025).
“Maka dengan demikian, anggaran sebanyak itu yang mencapai triliunan rupiah dapat mensupport atau mendorong keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberlakukan pendidikan dasar dan menengah pertama secara gratis,” jelas Retno.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji menyampaikan bahwa dana untuk sekolah gratis dapat berasal dari bagian anggaran pendidikan yang sekarang dianggap kurang mendapat perhatian, sehingga tidak perlu menggunakan seluruh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hanya dengan mengalihkan penganggaran untuk pendidikan yang telah tersedia, tanpa perlu menambah dana ekstra dari luar anggaran pendidikan,” tandasnya, Rabu (28/5/2025).
Di luar APBN, Ubaid mengatakan bahwa dana anggaran juga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maka dari itu, ia menyarankan kepada pihak berwenang setempat untuk dengan cepat mengrekalkulasi total siswa yang terdaftar serta kapasitas tempat di sekolah-sekolah negeri.
“Sebagai contoh, kapasitas penerimaan sekolah negeri tersebut berapa, jumlah yang tidak terakomodasi ada berapa, dan bagaimana sistem pendanaannya,” katanya.
Sebab, informasi tersebut dianggap vital supaya pihak berwenang dapat merancang program pendanaan yang sesuai, termasuk melibatkan sekolah-sekolah swasta untuk memperbaiki keterbatasan sumber daya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bersama Berbagai Departemen
Terkait dengan ide tentang pendidikan yang tanpa biaya ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kemensetneg PKPMD langsung mengadakan pertemuan koordinatif bersama berbagai departemen atau institusi relevan agar memastikan bahwa ketentuan tersebut bisa diterapkan secara tepat sesuai peraturan dan kebijakan dalam lingkup publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 menjelaskan bahwa istilah “tanpa memungut biaya” di dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya diterapkan pada seluruh lembaga pendidikan dasar, termasuk yang dikelola oleh pemerintah dan juga masyarakat.
Ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tak mengenal perbedaan jenis lembaga pendidikan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menggarisbawahi kembali niat undang-undang dasar bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar semua orang di Indonesia dapat mendapatkan akses yang adil dan inklusif terhadap pendidikan dasar,” demikian disampaikan Pratikno melalui pernyataannya pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
Pratikno menyatakan bahwa keputusan itu bakal meningkatkan jangkauan pendidikan serta melenyapkan rintangan berupa beban finansial.
Khusus untuk keluarga kurang mampu dengan anak mereka yang menempuh pendidikan di sekolah swasta karena terbatasnya kapasitas sekolah negeri.
Pratikno juga menggarisbawahi pentingnya pemerintah untuk menanggapi keputusan tersebut dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam hal peraturan dan pendanaan.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa Kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam merancang strategi pelaksanaan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai momen signifikan untuk meningkatkan janji pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar yang adil, inklusif, serta bermutu bagi seluruh anak di Indonesia.
“Strategi kita harus tepat sasaran dan terukur. Kami perlu mengimplementasikan semangat positif tersebut dengan rinci dalam kebijakan yang praktis,” ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan bahwa strategi ini meliputi perubahan aturan, pengembangan program pendanaan baru yang lebih merata untuk sekolah-sekolah swasta, pembinaan manajemen, serta peninjauan ulang dan penyempurnaan anggaran sehingga pendidikan dasar dapat menjadi sepenuhnya tanpa biaya dan terbuka lebar bagi seluruh anak-anak, termasuk mereka yang belum masuk dalam jaringan pendidikan resmi, maupun anak-anak yang belum mendapatkan kesempatan belajar (ATS).
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa timnya sedang melakukan penilaian serta analisis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurut dia, diperlukan adanya kerjasama antar berbagai pihak, melibatkan sekolah-sekolah swasta serta pemda dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Amnesty Meminta Pemerintah Cepat Implementasikan Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis
Terkait dengan ide tentang pendidikan bebas biaya, Amnesty International Indonesia menyerukan kepada pemerintah agar secepatnya menerapkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi itu.
Karena keputusan itu dinilai menjadi tahap penting dalam pengembangan hak asasi manusia di Indonesia.
“Keputusan MK ini merupakan titik penting dalam pengembangan hak asasi manusia pada bidang pendidikan,” ungkap Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam pernyataan tertulisnya, Jumat lalu.
Amnesty mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya sesuai dengan undang-undang dasar, tetapi juga menunjukkan komitmennya pada kewajiban internasional seperti Konvensi Hak Anak serta Pakta Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Wirya menggarisbawahi bahwa pendidikan gratis dan bermutu adalah hak fundamental yang perlu dipenuhi oleh pemerintah.
Karena pendidikan merupakan kuncinya dalam memberdayakan masyarakat, terlebih lagi untuk golongan yang tertinggal baik dari segi sosial maupun ekonomi.
“Sejauh ini, pemerintah belum secara keseluruhan mengedepankan perhatian yang cukup untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkulaitas. Banyak institusi pendidikan kurang mendapatkan bantuan dana yang sesuai,” jelas Wirya.
Dalam keputusan resminya, MK menginformasikan bahwa pemerintah tingkat nasional dan lokal bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan dasar gratis, mencakup kedua jenis sekolah yaitu negeri dan swasta.
Walaupun demikian, MK juga menyatakan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan mengenakan biaya asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Amnesti menganggap bahwa vonis tersebut harus mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan pada kebijakan dan struktur anggaran pendidikannya. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan sistem pendidikan yang bersifat inklusif dan adil.
Penerapan keputusan ini perlu diiringi dengan peningkatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, serta terjangkau.
Hanyalah melalui pendekatan holistic seperti ini, Indonesia bisa menciptakan sebuah masyarakat yang adil,” ungkap Wirya.
(/Rifqah/Ibriza Fasti/Mario Christian/Fahdi Fahlevi)