Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa bisnis jastip dan titipan yang tersebar luas di Indonesia adalah ilegal dan berdampak negatif terhadap negara. Aprindo meminta pemerintah membuat peraturan yang mengatur bisnis ini.
Menurut Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Aprindo, bisnis jastip termasuk dalam kategori black market karena mereka masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak atau bea masuk dan tidak melalui jalur resmi.
“Baju mahal, tas, dan elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lolos pajaknya,” kata Roy dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2024).
Roy menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan individu yang menjalankan bisnis jastip; satu-satunya masalah yang dia miliki adalah bahwa bisnis jastip harus diatur dengan mekanisme dan pengawasan yang sesuai agar tidak berdampak negatif terhadap ritel dalam negeri dan negara.
Dia menjelaskan bahwa barang-barang yang sering dibawa masuk oleh jastipers ke Tanah Air juga dijual oleh peritel. Oleh karena itu, peritel mempertanyakan keputusan pemerintah untuk memperketat impor barang legal daripada mengontrol bisnis jastip.
Selain itu, peritel pesimis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6% jika pemerintah membiarkan bisnis jastip berkembang tanpa aturan yang jelas.
“Karena tidak ada substansi, malah menggerus yang sudah ada, dan yang ilegal malah semakin marak, merugikan negara tentunya dan juga merugikan pelaku usaha yang resmi, maka kita tidak akan [tumbuh] lebih dari 5%,” katanya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan berlaku pada 10 Maret 2024, undang-undang ini mengatur kembali kebijakan impor dengan merelaksasi atau memudahkan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, pengawasan impor dipindahkan dari post-border ke border.
Beleid ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Arif Sulistiyo, Direktur Impor Kemendag, menyatakan bahwa Permendag yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperketat impor produk konsumsi dan barang jadi karena dianggap memengaruhi industri serupa di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
“Dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” kata Arief, mengutip situs web resmi Kemendag pada Kamis (18/1/2024).
Asosiasi mengkhawatirkan penurunan pendapatan dan pengurangan produktivitas ritel sebagai akibat dari munculnya usaha jastip dan kebijakan pengetatan barang impor.
Roy menyimpulkan, “Kalau kita sudah dibatasi dengan persetujuan impor iut, maka kita otomatis tidak bisa meningkatkan produktivitas kita.”