Profil Inuki: Perselisihan dengan BRIN Tentang Aset BUMN Nuklir

Profil Inuki: Perselisihan dengan BRIN Tentang Aset BUMN Nuklir





,


Jakarta


– Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan pentingnya adanya ketegasan terkait tugas-tugas dalam mengurus harta benda serta sampah radiasi yang dimiliki oleh PT IndustriKANJI.
Nuklir
Indonesia atau Inuki. Anggota DEN yang berasal dari kalangan akademisi, Agus Puji Prasetyono, menyampaikan bahwa proses penyerahan aset milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sedang berlangsung.
BUMN
Tugas dalam bidang nuklir itu memerlukan surat perintah resmi dari pemerintah untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN
).


Dia mengatakan ada sebuah surat keputusan (SK) dari pemegang saham yang mendukung penyerahan aset tetap dan stok Inuki kepada BRIN. Ia merujuk pada SK tersebut sebagai hasil mediasi dalam pertemuan dengan beberapa pihak berkepentingan pada hari Jumat, 2 Mei 2025.


Apabila BRIN tidak mendapatkan tugas, maka kewajiban pendanaan dan pengelolaan sampah tetap menjadi responsibilitas PT Inuki, sebagaimana yang ditetapkan oleh regulasi,” ujar Agus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Kemudian, bagaimana latar belakang PT Inuki?


Profil Inuki


Menurut situs web resminya, Inuki adalah sebuah anak perusahaan dari PT Bio Farma (Persero), yang dulunya dikenal sebagai PT Batan Teknologi (Persero) (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi nuklir, entitas ini dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 1996 mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia guna mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) dalam sektor nuklir.


Inuki bekerja menggunakan dana awal yang berasal dari Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) dalam bentuk pemberian tiga pusat riset, yakni laboratorium pembuatan radioisotop dan radiofarmaka, unit manufaktur bahanbakar nuklir, serta bagian layanan konsultansi. Ekspansi bisnis pada sektor pembuatan radioisotop dan radiofarmaka dikembangkan guna memenuhi permintaan dunia kedokteran maupun industri lewat Bagian Manufaktur Radioisotop dan Radiofarmaka (RI/RF).


Selanjutnya, produksi bahanbakar nuklir dipergunakan untuk mendukung operasi reaktor penelitian di BATAN, dengan tugas ini dikerjakan oleh Bagian Produksi Bahan Bakar Nuklir (BBN). Di samping itu, unit layanan teknis meliputi proses perkakasan untuk bagian-bagian industri, hal tersebut dikendalikan oleh Departemen Layanan Teknis.


Perubahan nama Batan menjadi Inuki diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. AHU-11565.AH.01.02 tahun 2014, ditandai pada tanggal 19 Maret 2014. Alasannya adalah untuk menguatkan identitas perusahaan ini, berlokasi di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Tangerang Selatan, sebagaimana merupakan sebuah badan usaha nuklir.


Total Aset


Menurut Laporan Tahunan 2023 Bio Farma, nilai aset keseluruhan Inuki sebelum penyesuaian adalah Rp 22.857.349.000 per tanggal 31 Desember 2023. Aset bersih serta kerugian operasi dari usaha yang telah berakhir selama tahun tersebut mencapaiRp 20.952.363.000 dan Rp 2.063.874.000 secara berturut-turut, atau setara dengan 0,07% dan 0,1% dari jumlah total aset dan pendapatan lengkap yang disatukan.


Pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, Inuki dilarang untuk menjalankan fasilitas yang berhubungan dengan pembuatan bahan bakar untuk reaktor penelitian serta unit produksi radioisotop dan radiofarmaka menurut surat keputusan dari kepala Badan Pengawasan Energi Atom Nasional (Bapeten). Menghadapi situasi tersebut, pihaknya berencana melakukan pencoretan aset atau mentransfer perlengkapan milik perusahaannya kepada Lembaga Riset dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan (BRIN).


Nandito Putra


ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com