JAKARTA (.CO) – Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa sebagian besar wilayah sudah siap menerapkan SPMB untuk semester pelajaran 2025/2026. Persiapan ini mencakup pedoman teknis dan rincian operasional yang telah disampaikan.
Menteri Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa mereka masih mempersiapkan jalur pelaporannya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT). Pengaduan bisa disampaikan secara online via media sosial Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau laman web resmi mereka.
Dia juga meminta publik untuk menyampaikan masalah atau indikasi penipuan dalam prosedur pendaftaran murid.
Mu’ti menyebutkan pula bahwa dia telah melaksanakan kunjungan langsung ke sejumlah wilayah guna mengonfirmasi kesiapsiapannya di tempat, yang pada dasarnya telah tercapai melebihi 85% di skala kabupaten/kota, serta mendekati 100% di level provinsi.
Di akhir bulan April yang lalu, pihak berwenang pun menyelenggarakan pemusatan nasional untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan sistim terbaru tersebut. Hingga hampir semua wilayah sudah meluncurkan petunjuk teknis dan tata cara operasionalnya sendiri-sendiri.
Pada tahun ini, sistem PPDB secara resmi diganti dengan SPMB. Ada empat jenis penerimaan yang ditawarkan: berdasarkan tempat tinggal, afirmasi, mutasi, serta prestasi; di mana terjadi penyesuaian dalam persentase kuota untuk setiap kategori tersebut.
Bagi tingkat SMP, aturan untuk jalur domisili disesuaikan menjadi setidaknya 40% (dari sebelumnya yang berada di angka 50%). Afirmasi meningkat dari 15% hingga 20%. Untuk mutasi masih diberlakukan batas paling banyak yaitu 5%, sedangkan untuk jalur prestasi harus memenuhi minimum 25% dari jumlah kuota tersisa.
Bagi jenjang SMA, persentase penerimaan melalui jalur domisili berkurang menjadi setidaknya 30%, kuota untuk afirmasi meningkat hingga 30%, batas atas masuk melalui transfer tetap sebesar 5%, dan sisanya harus diisi oleh calon siswa dengan prestasi minimal 30%.