Taruh Mobil Mahalmu Dulu, Ini Susunan Kendaraan Utama di Jalan Raya

Taruh Mobil Mahalmu Dulu, Ini Susunan Kendaraan Utama di Jalan Raya


Mobil Berharga Anda Harus Mundur Dahulu, Inilah Urutan 7 Kendaraan yang Memiliki Prioritas di Jalanan

Mobil Mewahmu Berhenti Dahulu, Inilah Susunan 7 Kendaraan Bertingkatkan di Jalanan

Mobil mewah juga harus memberi jalanan lebih dulu ketika tujuh jenis kendaraan lain melintas di jalan umum, berikut peraturannya.

/ News

Rezki Alif Pambudi 7 April, 10:00 WIB 7 April, 10:00 WIB



– Pemilik Kendaraan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama di jalanan, terlepas dari besarnya atau kecilnya harga mobil mereka.

Akan tetapi, di tengah semuanya tersebut, terdapat sejumlah pengendara yang memang memiliki hak atau prioritas lebih dibandingkan orang lain saat menggunakan jalanan umum.

Ada beberapa jenis kendaraan khusus di jalanan yang memiliki hak istimewa karena berkaitan dengan kebutuhan publik dan situasinya sangat mendesak.

Aturan tentang kelayakan kendaraan untuk didahulukan di jalan raya pun telah ditetapkan dan dibela dalam undang-undang.

Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih spesifik di Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalanan.

Pasal itu menetapkan bahwa pengguna jalan yang memiliki prioritas harus diprioritaskan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

a. Truk pemadam kebakaran yang tengah melakukan operasional,

b. Kendaraan ambulans tersebut membawa seseorang yang sedang sakit,

c. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan bantuan dalam kasus kecelakaan lalu lintas,

d. Kendaraan yang digunakan oleh pemimpin Lembaga Negara Republik Indonesia,

e. Kendaraan pemimpin dan pegawai tinggi dari negara asing beserta institusi internasional yang diundang sebagai tamu kenegaraan,

f. Barisan yang mendampingi peti mati, serta

g. Mobil atau serangkaian mobil untuk tujuan khusus dapat diizinkan oleh petugas Polri berdasarkan penilaian mereka.

Maka tak jarang warga tidak sepenuhnya mengerti peraturan tersebut, sehingga pertikaian-pertikaian di jalanan pun terjadi dan bisa dicegah.

Oleh karena itu, bagi kamu para teman yang telah mengetahui peraturan ini, taati rambu-rambu jalan dan prioritaskan tujuh jenis Kendaraan yang dijelaskan dalam ketentuan tersebut ya.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com