,
Jakarta
– Komisi Pemungutan Suara Umum (
KPU
) telah menghelat
pemungutan suara ulang
(PSU) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan digelar di lima wilayah pada hari Sabtu, 5 April 2025. Lima tempat tersebut meliputi Kota Sabang yang berada di provinsi Aceh; Kabupaten Bungo di propinsi Jambi; Kabupaten Banggai dalam provinsi Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru di provinsi Maluku; serta Kabupaten Pulau Taliabu yang termasuk ke dalam gugus pulau Maluku Utara.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Pencegahan dan Penanganan Situasi yang Mengganggu Keamanan Pemilihan Umum (PSU) tersebut berlangsung dengan baik. “Pengawasan pemilu di Kotamadya Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, serta Kabupaten Buru telah terlaksana dengan tertib dan sukses,” ujar Afifuddin seperti disampaikan dalam pernyataannya kepada media pada hari Senin, tanggal 7 April 2025.
Afifuddan menganggap bahwa tingkat keterlibatan publik sangat baik pada PSU Pilkada 2024 itu.
Saya jelaskan bahwa dalam Penyegelan Ulang Suara (PSU) di Kota Sabah yang dilaksanakan di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, tingkat partisipasi pemilih tercatat sebesar 91,85%. Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 540 orang serta satu tambahan dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), total ada 496 orang yang telah menggunakan hak suara mereka pada kegiatan PSU ini di Kota Sabah.
Berikutnya, PSU di Kabupaten Banggai memperlihatkan angka partisipasi sebesar 89,06%. Acara ini dilangsungkan di 63 Tempat PemUNGSIan Suara (TPS) yang berada dalam wilayah desa atau kelurahan di Kecamatan Toili dan tambahan 26 TPS lainnya di Kecamatan Simpang Raya. “Di antara 89 tempat pemilihan itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), totalnya menjadi 37.750 orang pemilih, sementara yang menggunakan hak pilih adalah 33.619 orang,” jelas Afifuddin.
PSU di Kabupaten Bungo yang dibagi menjadi 21 Tempat PemUNGKAPan Suara (TPS) di 8 kecamatan ini juga menunjukkan angka partisipasi pemilih yang cukup tinggi. Mengingat bahwa jumlah keseluruhan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPKT), serta Pemilih Perpindahan adalah 8.412 jiwa, lebih dari 7.475 orang telah menggunakan hak suaranya dalam PSU di Bungo tersebut.
Ada juga pelaksanaan PSU di Pulau Taliabu yang terjadi di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan partisipasi pemilih hingga 82,34%. Angka tersebut didapatkan dari jumlah suara yang telah digunakan oleh 3.268 orang dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, serta pemilih tambahan yang mencakupi 4.005 individu.
Selanjutnya, dalam hal Penyelenggaraan SUARA ulang dan Pemilihan Ulang Serentak Surat Suara di kabupaten Buru, tingkat keterlibatan dicatat sebesar 82,38%. Menurut Afif, pelaksanaan PSU pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta PUSS di TPS lain diperkuat dengan kehadiran 921 pemilih suara. Angka tersebut mewakili partisipasi sebanyak 82,38% dari keseluruhan jumlah pemegang hak pilih yaitu 1.124 individu termasuk mereka yang ada di Daftar Pemilih Tetap, Pemilih Pindah, dan Pemilih Tambahan.
Komisioner KPU Iffa Rosita sebelumnya menyuarakan keyakinannya tentang tingkat keterlibatan publik dalam proses penghitungan suara Ulang Pilkada. Menurut prediksinya, angka tersebut bisa mencapai 80%. Apabila merujuk pada Pengambilan Suara Ulang (PSU) di daerah kabupaten Banggai yang dia amati sendiri, Iffa percaya bahwa presentase partisipasi nantinya dapat menembus batas 90 persen.
“diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Serentak Untuk Kabupaten Banggai dapat menyentuh angka 90%. Sedangkan untuk wilayah-wilayah lainnya, mungkin saja melebihi 80%,” jelas Iffa saat diwawancara oleh
Tempo
Melalui aplikasi pesan pada hari Sabtu, 5 April 2025, Iffa menyatakan kepercayaannya itu berdasarkan usaha penyuluhan yang sudah lama dikerjakan oleh KPU.
Bahkan, KPU pusat ikut campur secara langsung guna mendukung upaya penggalangan masyarakat agar menggunakan hak pilih mereka dalam rangkaian kegiatan PSU kali ini. Di samping itu, menurut Iffa, proses sosialiasi menjadi lebih ringkas lantaran PSU hanya berlaku di area-area tertentu tanpa meliputi semua daerah pemilihan. “Rentannya jangkauan informasi disini hanya berkisar pada PSU tersebut, bukan mencakup seluruh wilayah seperti yang akan terjadi pada tanggal 27 November nanti; hal ini menjadikannya lebih efektif dan hemat biaya,” ungkap Iffa.
Vedro Immanuel Girsang
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.