– Polda Jawa Timur memastikan akan melakukan proses hukum terkait runtuhnya struktur Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo setelah selesai dilakukannya identifikasi.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur telah memberikan pernyataan langsung dari Bapak Kapolda, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan berbagai upaya penyelidikan dan nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim terus berupaya melaksanakan proses identifikasi jenazah para korban.
“Kami mohon kepada masyarakat dan keluarga korban untuk bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” katanya.
Jules menyebutkan bahwa proses pencarian korban di lokasi kejadian telah diumumkan selesai oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Namun, proses pengenalan masih berlangsung sebagai bagian dari rangkaian penanganian bencana.
“Menyangkut evaluasi struktur bangunan, kami akan melakukan langkah tersebut. Pengambilan sampel seperti besi beton dan beton dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan profesional dan berjenjang, serta memohon dukungan dari berbagai pihak agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
Hingga malam Selasa, Tim DVI Polda Jatim berhasil mengidentifikasi 17 jenazah korban runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo.
Dengan demikian, tim gabungan berhasil menentukan sebanyak 34 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima.