7 Gugatan dari PSU Pilkada Resmi Diajukan ke MK, Berikut Daftar Lengkapnya

7 Gugatan dari PSU Pilkada Resmi Diajukan ke MK, Berikut Daftar Lengkapnya



– Pimpinan Bagian Hubungan Masyarakat dan Etiket
Mahkamah Konstitusi
(MK) Pan Mohamad Faiz menyebut bahwa persidangan untuk kasus banding terkait penghitungan kembali Pilpres daerah tahun 2024 bakal bergeliat sesudah semua dokumen permintaan diakui seratus persen komplet serta teregistrasi dengan baik.

“Surat undangan akan dikeluarkan kepada semua pihak yang harus menghadiri sidang pra-peradilan,” jelas Faiz ketika berbicara dengan ANTARA melalui pesan instan dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Meski demikian, Faiz belum menentukan tanggal untuk pengadilan awal kasus tuntutan dari pemilihan umum susulan itu. Ia hanya menyatakan bahwa jadwal persidangan akan diinformasikan dengan transparan kepada masyarakat luas.

“Persidangan di MK pun bakal ditayangkan secara publik danlangsung lagi,” tambahnya.

Di samping itu, proses pengadilan untuk memeriksa kasus masih akan mengacu pada sistem sidang panel. Prediksinya, susunan hakim konstitusi dalam setiap panel tidakakan banyak berganti dari susunan yang ada saat persidangan gugatan terkait akibat tersebut.
Pilkada 2024
yang terjadi dari Januari sampai Februari kemarin.

Oleh karena itu, susunan hakim yang akan mengadili kasus gugatan hasil PSU adalah sebagai berikut: Panel I diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II diketuai oleh Saldi Isra beserta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggotanya; sedangkan Panel III dipimpin Arief Hidayat di bantu Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih.

“Apabila terdapat salah satu hakim konstitusi yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka susunan anggota akan diatur ulang,” imbuh Faiz.

Sampai dengan hari Jumat pukul 16:30 Waktu Indonesia Bagian Barat, Mahkamah Konstitusi sudah menerima tujuh permohonan yang berkaitan dengan gugatan atas hasil pemilihan ulang.

Semua pengajuan tersebut mengkritik hasil PSU dari pilbup untuk bupati dan wakil bupati.

Ke tujuh permintaan yang disebut tersebut diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan nomor urut 2), Sugianto (calon wakil bupati dari Siak, Riau, dengan nomor urut 1) serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (pasangan calon bupati dan wakil bupati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, berdasarkan nomor urut 1).

Selanjutnya, Amus Besan dan Hamsah Buton (pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru di Maluku dengan nomor urutan 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu di Maluku Utara bernomer urut 2); Sulianti Murad bersama Samsul Bahri Mang (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Banggai yang terletak di Sulawesi Tengah dengan kode 3); serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara mempunyai nomor urut 2).

Durasi untuk mengajukan banding terhadap hasil PSU sama seperti aturan pada pemilihan umum biasa, yaitu harus diserahkan paling lama tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil counting suara di tiap-tiap wilayah penyelenggaraan PSU.

Meskipun demikian, MK tetap akan menerima pengajuan terkait sengketa hasil PSU. Nantinya, hakim konstitusi yang akan memutuskan keabsahan dari setiap permohonan tersebut.

“Pemeriksaan atas aplikasi yang diajukan, termasuk apakah batasan waktu telah dipatuhi, secara keseluruhan akan menjadi bidang penilaian hakim di sidang,” jelas Faiz.

(ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com