–
Gairan awal tentang pelaksanaan otonomi daerah setelah reformasi belum mencapai ekspektasi banyak orang. Ada banyak aturan yang seharusnya dapat ditentukan oleh pemerintah lokal malah dikembalikan kepada pemerintahan nasional. Kondisi seperti itu menyebabkan kepala daerah sekali lagi menghadapi situasi tradisional dimana mereka tidak memiliki dukungan finansial dan wewenang yang cukup.
Demikian disampaikan oleh Penasehat Khusus Prof Ryaas Rasyid, yang juga merupakan Penasihat Khusus Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se-Indonesia), pada acara diskusi panel untuk merayakan Hari Otonomi Daerah ke-29 dengan tema “Pemikiran Mengenai 25 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca Reformasi”, yang digelar di Jakarta.
Acara bertemakan hybrid ini turut disambangi oleh Plt. Ketua Umum Apkasi Mochamod Nur Arifin (Bupati Trenggalek), Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, serta Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.
Menurut Ryaas Rasyid, sebetulnya konsep penyerahan wewenang ke daerah antara tahun 1998 hingga 1999 telah baik gunanya supaya wilayah dapat menjadi lebih mandiri dan proaktif dalam mengurus diri sendiri, di mana peran sentral tetap berada pada tingkat nasional dengan fokus memantau serta memberikan teguran jika terjadi penyimpangan.
“Menggunakan skema ini, pemerintahan nasional tak perlu membuang-buang energi untuk menangani perkara-perkara kecil di wilayah-wilayah yang sesungguhnya dapat ditanganis oleh kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Sebaiknya fokus mereka adalah merumuskan masa depan negara, serta secara proaktif terlibat dalam arena global sehingga bisa menjadi salah satu pelaku penting di panggung internasional,” jelas dia.
Ryaas menekankan ada still numerous tugas rumah tangga berkaitan dengan implementasi otonomi daerah. Dia mencatat masih adanya keengganan dari pusat dalam hal memberikan otoritas dan dukungan finansial kepada daerah. “Inilah mengapa peran Apkasi sangat vital, sebab organisasi ini dapat bertindak sebagai saluran komunikasi bagi aspirasi daerah supaya mendapat perhatian dari pemerintahan di tingkat nasional,” tambahnya.
Di samping itu, stabilitas perekonomian negara sulit dicapai apabila kondisi socioekonomi masyarakat belum membaik. Menurutnya, tujuan pokok dari otonomi sebenarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi warganya, dan hal tersebut dapat direalisasikan bila pemerintah pusat bersedia mendukung implementasi otonomi daerah secara sungguh-sungguh.
Pada saat yang sama, Pjs. Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa Hari Otonomi Daerah tetap relevan dan amat penting untuk dirayakan. Dia, yang biasa disapa Cak Ipin sebagai Bupati Trenggalek, menekankan bahwa otonomi tidak hanya berarti desentralisasi saja.
Gairah untuk meningkatkan otonomi, melanjutkan Cak Ipin, bukan sekadar berfokus pada pembicaraan mengenai kabupaten atau kota, tetapi juga berkaitan dengan pengakuan akan desa sebagai elemen esensial dalam sistem otonomi ini. Ini disebabkan oleh fakta bahwa desa lebih dekat kepada masyarakat daripada unit-unit lainnya.
Terkait berbagai permasalahan yang telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025, Cak Ipin setuju untuk menggarisbawahi tentang perlunya penegasan status dari jabatan gubernur. Dia merasa hal tersebut sangat krusial lantaran gubernur memiliki dua peranan utama: menjadi pemimpin wilayah serta mewakili pemerintah di tingkat nasional.
Menurut dia, hal tersebut perlu ditekankan lagi agar tidak menciptakan kerumitan dalam proses birokrasi yang dapat mencegah penyediaan layanan kepada masyarakat umum. Misalnya saja tugas sepele seperti penormalan aliran sungai Saka, sudah harus melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Balai Kementerian, dan bahkan Gubernur. Hal ini mengindikasikan kelemahan dalam otonomi rakyat,” katanya.
Untuk mengakhiri pembicaraan, Sarman Simanjorang yang merupakan Direktur Eksekutif Apkasi juga menyatakan kembali kesetiaannya bahwa Apkasi tetap berkomitmen menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam mendukung aspirasi lokal. Ia menjelaskan, “Tujuan kami adalah mengerahkan upaya maksimal guna meningkatkan fungsi sebagai penghubung efektif di antara pemerintahan nasional dan setempat.” Dia menekankan hal ini dengan tegas.