news  

Yogya Sediakan Zona Merokok Baru di Malioboro

Yogya Sediakan Zona Merokok Baru di Malioboro





,


Yogyakarta


– Pemerintah Kota Yogyakarta belakangan gencar menambah titik tempat khusus merokok untuk mencegah aksi merokok sembarangan di kawasan

Malioboro

.

Penambahan titik itu dilakukan sebelum menerapkan sanksi yustisi baik denda maupun tindak pidana ringan seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Dalam aturan itu,

merokok

di tempat umum bisa disanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara. Selama ini mereka yang kepergok merokok sembarangan di Malioboro masih dikenai sanksi teguran atai tindakan persuasif karena alasan tidak mengetahui peraturan itu.

“Penerapan sanksi yustisi secara bertahap kami lakukan, namun antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang ketika fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras,” kata Wali Kota

Yogyakarta

Hasto Wardoyo, Rabu 2 Juli 2025.

Hasto menuturkan fasilitas seperti tempat khusus merokok di Malioboro itu belum cukup, sehingga pemerintah akan mencukupinya dulu. Namun soal jumlah ideal tempat khusus merokok di Malioboro itu masih akan dipertimbangkan.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kami akan hitung dulu (jumlah idealnya tempat khusus merokok), dua minggu ini kami akan menggodok soal itu,” kata Hasto.

Penambahan tempat khusus merokok

Pekan ini, tempat khusus di kawasan Malioboro sendiri sudah bertambah enam titik sehingga secara keseluruhan berjumlah 17 titik. Sebagian besar tempat khusus merokok itu baru berada di sisi timur Jalan Malioboro, yang lokasinya tersebar di enam

tenant

di Plaza Malioboro.

“Kami masih akan menambah tempat khusus merokok ini di sisi barat Malioboro, kami sedang mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan itu,” kata Hasto.

Sebelumnya, tempat khusus merokok di Malioboro itu telah tersebar antara lain ada di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan dan Benteng Vredeburg.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menuturkan, sebenarnya saat ini ada 22 tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. “Hanya saja tempat yang sudah memenuhi ketentuan baru sekitar 14 titik,” kata dia.

Tempat khusus merokok yang ideal, kata Emma, tempatnya musti beruoa ruangan terbuka langsung dengan udara. Selain itu, lokasi itu juga bukan tempat atau akses lalu lalang orang. “Yang pasti, lokasinya bukan di area pintu masuk dan keluar sebuah gedung, juga harus ada penanda tempat khusus merokok,” tuturnya.