Yakin Kadin Indonesia Patuhi Aturan, Roy Sianipar: Muprov di Kota Bogor Batal Demi Hukum

Yakin Kadin Indonesia Patuhi Aturan, Roy Sianipar: Muprov di Kota Bogor Batal Demi Hukum

PR JABAR – Kubu Nizar Sungkar, Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat pada Musprov VIII di Bandung, angkat bicara terkait masih adanya dualisme Musprov Kadin Jabar.

Melalui Kuasa Hukumnya, Roy Sianipar, S.H., M.H., kubu Nizar Sungkar menyikapi bagaimana posisi posisi hukum dan arah keputusan Kadin Indonesia terkait masih adanya polemik. Roy merasa yakin, Kadin Indonesia akan mematuhi aturan yang ada dan menyelesaikan persoalan dengan adil.

Roy menilai, masalah yang ada sebenarnya tidak rumit jika semua pihak patuh terhadap aturan main Kadin. “Kecuali aturan suka suka dan memaksakan kehendak ya pasti jadi rumit dan berkepanjangan,” ujar Roy, Minggu, 12 Oktober 2025.

(Support us with click the banner above)

Diuraikan Roy, jika landasan aturan main baik AD/ART maupun seluruh aturan turunannya, pihaknya yain Kadin Indonesia tidak akan gegabah dan tidak mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melegalisasi yang disebut Musprov di Kota Bogor itu.

Roy mengungkappkan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, Muprov Jabar ke VIII hanya dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025 di Hotel Preanger, Kota Bandung sebagai turunan dari produk Agung Suryamal Sutisna selaku Ketua umum caretaker Jawa Barat.

Caretaker Agung Suryamal

Agung ditetapkan caretaker oleh Kadin Indonesia sebagaimana Surat Keputusan baik Perpanjangannya dan akan berakhir paling lambat Oktober 2025 atau 1 Tahun, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Skep/283/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri untuk Daerah yang Kepengurusannya Sementara (Caretaker).

Kedua, Roy mempertanyakan Legal Standing para pihak yang melaksanakan kegiatan yang disebut Muprov di Kota Bogor. Ia bertanya siapa caretakernya, siapa panitianya dan bagaimana prosesnya.

“Jika benar ada Surat Keputusan caretakernya, mana suratnya? Kapan disosialisasikan ke seluruh kadin daerah sebagai peserta muprov? Karena kadin daerah yang melaksanakan muprov di Bandung tidak pernah menerima suratnya bahkan pemberitahuan sekalipun tentang adanya Caretaker selain Pak Agung Suryamal Sutisna,” ungkapnya.

“Lantas bagaimana tahapan dan pelaksanaan muprov nya? Kadin daerah mana saja pesertanya? Sesuaikah dengan AD/ART dan aturan turunannya? Jika hal-hal tersebut tidak jelas maka muprov di Kota Bogor itu berikut seluruh produknya batal demi hukum atau tidak pernah terjadi,” tegas Roy menambahkan.

Hal ketiga yang harus jadi catatan penting, ujar dia, adanya pertemuan tanggal 30 Juli 2025 dan 17 September 2025 antara beberapa kadin daerah perwakilan pengurus Kadin Indonesia yang pada intinya pelaksanaan Muprov harus berdasarkan AD/ART salah satunya tekait kepesertaan sebagaimana dituangkan dalam risalah yang ditandatangani.

“Kadin Indonesia adalah lembaga yang memiliki tradisi kuat dalam menjunjung marwah organisasi dan tertib aturan. Kami meyakini, mereka tidak akan menodai integritas kelembagaan dengan menetapkan dan mengesahkan produk yang tidak sesuai mekanisme apalagi memaksakan yang jelas jelas tidak berdasar atau inkonstitusional,” tutur Roy menegaskan.

Mencederai independensi dunia usaha

Lebih lanjut, Roy juga menyoroti fakta kehadiran sejumlah pihak di Muprov Bogor tidak dapat dijadikan pembenaran atas keabsahan forum tersebut. “Kehadiran seseorang, bahkan sekalipun pejabat publik seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak serta merta memberikan validasi pada forum yang menabrak aturan main. Dalam organisasi yang diuji bukan siapa yang hadir, tapi siapa yang berwenang dan apakah mekanismenya sesuai aturan main,” urainya.

Roy menilai kegiatan Muprov Bogor justru telah menempatkan Kadin Jawa Barat dalam pusaran konflik kepentingan politik yang berpotensi mencederai independensi dunia usaha.

“Kadin adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat politik atau kendaraan kepentingan jangka pendek. Kadin Indonesia pasti memahami bahwa membiarkan kekacauan prosedural ini berarti merusak kredibilitas lembaga di mata publik dan dunia usaha,” kata dia.

Muprov Bandung menurut Roy telah dijalankan dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan sesuai tahapan aturan main organisasi. Mulai dari Caretaker yang sah, pembentukan panitia, verifikasi peserta, hingga proses pemilihan yang menetapkan H. Nizar Sungkar, S.H. sebagai Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat. “Semua dokumen, risalah, dan notulensi sudah diserahkan secara resmi,” tegasnya.

Roy juga menyatakan, seluruh Kuasa hukum yang bergabung dalam Tim Pembela Muprov Bandung akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan sesuai aturan yang ada.

“Termasuk langkah – langkah hukum kami persiapkan semaksimal mungkin bersama tim yang ditunjuk secara resmi oleh Pak Nizar Sungkar selaku Ketua Umum terpilih Kadin Jawa Barat,” pungkas Roy.***