Berita  

Waspada Penipuan E-Wallet: Cegah dengan Kenali Modusnya

Waspada Penipuan E-Wallet: Cegah dengan Kenali Modusnya

KEPRATAN bertransaksi menggunakan dompet digital ataue-walletmemberikan manfaat signifikan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan dunia maya untuk melakukan tindakan mereka. Penipuan pada dompet elektronik kini semakin meningkat dengan berbagai cara, menargetkan pengguna yang kurang waspada atau minim pemahaman tentang teknologi digital.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 yang dikutip dari jurnal Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Dompet Elektronik di Indonesia,e-wallet merupakan layanan digital yang berfungsi sebagai penyimpanan data alat pembayaran atau uang elektronik, yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi dengan cepat dan mudah. Beberapa contoh e-wallet yang sering digunakan antara lain DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, serta Doku.

Meskipun memudahkan pengguna, dompet digital menjadi target mudah bagi para penipu. Tujuannya jelas, yaitu mencuri dana atau data pribadi pengguna. Cara penipuan ini beragam, mulai dari phishing (email atau situs palsu yang menyerupai antarmuka resmi e-wallet), smishing (tautan penipuan melalui SMS), hingga vishing (panggilan telepon palsu yang mengaku sebagai perwakilan resmi).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pelaku juga mengembangkan aplikasi e-wallet palsu yang, jika diunduh, akan mencuri data login pengguna. Cara lainnya adalah penipuan melalui kode QR, di mana pelaku menempelkan kode QR berbahaya di area umum untuk mengarahkan korban ke situs phishing atau menginstal malware. Teknik manipulasi sosial sering digunakan, seperti berpura-pura menjadi teman atau pihak layanan pelanggan agar bisa mendapatkan akses transaksi.

Serangan man-in-the-middle juga merupakan ancaman, di mana pelaku memotong komunikasi antara perangkat korban dan penyedia layanan e-wallet untuk mencuri data masuk.

1. Penyebab Meningkatnya Kejahatan Penipuan

Dilansir dari jurnal Analisis Kemanan Data Mengenai Penggunaan E-Wallet sebagai Alat Pembayaran Digital untuk Menghindari Penipuan Online, banyak kejadian terjadi akibat kebocoran informasi pribadi pengguna, baik karena kesalahan maupun serangan peretas. Tingkat pemahaman digital yang rendah membuat sebagian masyarakat rentan terkena dampaknya, khususnya kalangan lansia yang kurang mengenal teknologi. Sistem keamanan yang lemah dan kebijakan penegakan hukum yang tidak memadai menjadi celah lain yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Selain itu, aspek ekonomi seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan kemiskinan membuat sebagian orang terdorong untuk menjadi pelaku kejahatan siber demi memperoleh uang secara cepat.

2. Tips Menghindari Kejahatan pada Dompet Elektronik

Bank Indonesia bersama penyedia layanan e-wallet mengajak masyarakat untuk:

1. Jangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari pesan yang mencurigakan.

2. Selalu ketik alamat situs resmi penyedia layanan e-wallet langsung di peramban web.

3. Mengambil aplikasi hanya melalui toko aplikasi yang sah.

4. Perhatikan dengan seksama saat memindai kode QR di area umum.

5. Jangan memberikan informasi login atau kode OTP kepada siapa pun.

6. Menggunakan password yang kuat dan mengaktifkan verifikasi dua langkah.

7. Selalu memperbaharui aplikasi dompet digital dan sistem operasi ponsel.

3. Perlindungan Hukum

Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur tindakan terhadap pelaku penipuan digital, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menetapkan hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan serta denda tertinggi sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melindungi hak pengguna dengan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa serta sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Penyedia e-walletwajib menerapkan pengelolaan risiko, standar keamanan data, serta perlindungan terhadap pelanggan. Langkah yang dilakukan antara lain penggunaan autentikasi berlapis, enkripsi informasi, pemantauan aktivitas transaksi, perlindungan terhadap perangkat lunak berbahaya, dan pemutakhiran sistem secara rutin.