Masyarakat dari Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, telah mengambil langkah-langkah yang sungguh-sungguh guna meminta keterbukaan informasi serta perbaikan dalam pengelolaan pemerintahannya.
Baru-baru ini, beberapa penduduk mengunjungi Kantor DPMD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan dokumen keluhan tertulis tentang pelanggaran-pelanggaran yang diduga terjadi dalam proses Administrasi.
Keluhannya tidak hanya mengandung protes saja, namun juga dilengkapi dengan data serta pemohonan untuk menyesuaikan susunan pemerintahan di desa sesuai dengan peraturan yang baru.
Satu hal yang menarik perhatian masyarakat adalah penerapan peraturan desa (perdes) yang kini tak lagi sesuai dan belum mendapat revisi sampai sekarang.
“Perdes desa kita masih mengacu pada aturan lama. Di samping itu, susunan organisasinya juga belum menyesuaikan dengan ketentuan tahun 2024. Terdapat posisi sebagai staff, sedangkan yang diizinkan hanyalah tenaga pendukung,” jelas SN, seorang perwakilan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mengkritik beberapa pengenaan biaya yang dilakukan tanpa landasan hukum yang pasti. Mereka menegaskan bahwa apabila hal tersebut tak diatur dalam perdasus, tidak termasuk dalam APBDes, serta tidak memiliki pelaporan pertanggungjawaban, maka bisa dipastikan sebagai bentuk pungli.
“Kami menginginkan transparansi. Harapannya tidak ada beban tambahan bagi warga dari biaya yang tak berdasar. Hal ini berkaitan dengan pertanggungan jawab serta kepercayaan publik terhadap kinerja desa,” tegas SN.
Tindakan penduduk di Ujunggebang mendapatkan apresiasi dari DPMD. Pejabat bernama Nasrul, yang menerima keluhan tersebut, mengumumkan bahwa mereka akan memproses laporannya dengan memberikan bimbingan serta penilaian melalui BPD dan kantor camat setempat.
“Jika tak terjadi peningkatan setelah pelatihan, kami akan mengambil tindakan sendiri,” kata Nasrul.
Di luar tingkat kabupaten, masyarakat juga mengadukan adanya indikasi pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, Unit Tipikor dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon telah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lokal. ***