PIKIRAN RAKYAT SULTENG
Puluhan pendatang transmigran yang berasal dari Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Kancu’u Saembawalati, dengan dukungan dari Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso, mengajukan protes tentang penolakan dalam hal hak kependudukan mereka kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, serta Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Agraria Eva Bande pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 di gedung Kantor Gubernur di Kota Palu.
Menurut aktivis agraria Eva Bande yang membantu para penduduk setempat, mereka mengungkapkan bahwa meskipun telah menetap di daerah transmigrasi selama lebih dari sepuluh tahun, status kependudukan mereka sebagai warga transmigrasi tetap tidak pasti dan hak-hak mereka sering dilanggar.
“Sampai sekarang, para penduduk transmigrasi di Kancu’u Saembawalati belum memperoleh sertifikat untuk halaman rumah mereka, tanah pertanian 1, atau bahkan tanah pertanian 2 seperti yang telah dijanjikan,” kata Eva Bande seusai mendengar keluh kesah dari warga tersebut.
Eva Bande merujuk pada kesaksian penduduk yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso sempat berjanji akan melanjutkan pertukaran tanah untuk usaha nomor 1, tetapi sampai saat ini janji itu belum juga terwujud. Hal ini telah menciptakan rasa tidak pasti serta kekecewaan di antara masyarakat setempat.
Di samping masalah tanah yang belum terselesaikan, Eva Bande juga menyebutkan keluhan penduduk transmigran terkait dengan keadaan infrasturktur dan sarana layanan esensial yang sungguh memprihatinkan di daerah mereka.
“Jalan yang sangat rusak, kurangnya dan aksesibilitas fasilitas kesehatan, ditambah dengan gedung sekolah yang tak lagi memadai menjadi masalah terbesar yang dikeluhkan oleh penduduk transmigrasi Kancu”u Saembawalati,” demikian dikatakan Eva Bande usai mendapat laporannya secara penuh dari para delegasi warga.
Eva Bande mengkritik pemerintah daerah kabupaten Poso karena seolah-olah tidak memperdulikan masalah yang dihadapi oleh para penduduk transmigrasi. Padahal, sudah bertahun-tahun mereka menunggu keterangan tentang statusnya serta penyerahan hak-hak fundamental mereka.
Warga transmigrasi sudah menjalankan beberapa langkah untuk mendapatkan keadilan serta penyelesaian masalah mereka. Langkah-langkah ini mencakup pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, menyelenggarakan protes di kantor Bupati Poso, sampai berbicara langsung dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka memperoleh dukungan guna mengatasi situasi sulit mereka.
Walaupun telah ada beberapa pertemuan dan kesepakatan bersama, sampai sekarang hasil nyata yang dinantikan oleh para pemukim transmigrasi belum terealisasikan, sehingga mereka mengalami rasa tertinggal dan ketidakjelasan dalam hal kepemilikan lahan serta status kependudukan mereka.
“Kami, selaku penduduk transmigran di Kancu’u Saembawalati, secara tegas mengklaim bahwa hak asasi kami harus segera terpenuhi, meliputi kejelasan dokumen identitas dan status tanah yang pasti,” kata Yunus, salah satu perwakilan masyarakat yang turut mendesak hal tersebut.
Yunus mengatakan bahwa dari 100 kepala rumah tangga yang bertempat di area transmigrasi itu, beberapa orang masih harus hidup di antara dua desa yang berbeda. Ini disebabkan oleh fakta bahwa daerah tempat tinggal mereka sampai saat ini belum resmi dinyatakan sebagai desa tetap, sehingga mempersulit akses ke beragam pelayanan umum.
Sejalan dengan pernyataan Yunus, Yeni Sandipu, salah satu pemukim transmigrasi, juga menekankan pentingnya agar pihak berwenang segera mengembangkan sarana pendidikan dan kesehatan yang berkualitas di area tempat tinggal mereka.
“Kamilah yang mengajukan permintaan kepada pihak pemerintahan agar dapat secepatnya mendirikan sebuah sekolah serta fasilitas kesehatan yang pantas dalam area tempat tinggal kita ini, dikarenakan buah hati-buah hati kita perlu melalui rute yang amat panjang hanya demi mencapai gedung belajar yang keadaannya bahkan belum tentu baik,” katanya sambil menyampaikan doa-doa mereka.
Berikut merupakan tuntutan formal dari masyarakat transmigrasi Kancu’u Saembawalati terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan mencakup tiga poin pokok tersebut:
- Mendesak Wakil Gubernur Sulawesi Tengah agar memulihkan hak-hak kependudukan bagi para pendatang yang sejauh ini dilupakan.
- Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso supaya area transmigrasi Kancu’u Saembawalati dengan cepat dikelola menjadi sebuah desa tetap guna memberikan jaminan administratif serta kemudahan dalam mendapatkan pelayanan umum.
- Mengajukan untuk membangun infrastruktur penting yang sangat diperlukan, termasuk sekolah berkualitas, Pusat Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD), serta tempat ibadah yang sesuai.
Masyarakat transmigrasi di Kancu’u Saembawalati dengan tegas menyampaikan harapan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten untuk cepat merespon dan menerapkan tindakan nyata guna memecahkan masalah-masalah yang sudah lama menjadi beban bagi mereka. Hal tersebut penting dilakukan supaya dapat melaksanakan hak asasi mereka sesuai standar kewarganegaraan. Laporan ini dikutip langsung dari tim media partner Gubernur Sulteng Berani. ***