, JAKARTA
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus pengujian substansial atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang berhubungan dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan pada tanggal 17 April 2025.
Surat permohonan tersebut diajukan oleh seorang warga yang bernama Windu Wijaya.
Ia melakukan judicial review atas sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Windu, yang diperwakilkan oleh kuasanya Ardin Firanata, mengajukan permohonan banding tersebut.
Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan beserta buktinya terdiri dari tiga salinan, ditambah dengan dua flashdisk yang berisi softcopy permohonan hak uji materiil,” demikian tertulis di salinan penerimaan berkas perkara tentang hak uji materiil tersebut pada hari Minggu (20/4/2025).
Pada dokumen itu, Windu mengajukan pengujian substansial terhadap empat pasal di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 yang berjudul Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Subjek pengujian substansial terkait dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 52,” demikian tertulis dalam salinan tersebut.
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan oleh penggugat untuk dilakukan ujian substansial:
Pasal 3
Badan Urusan Humas Kepresidenan bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada Presiden saat mengimplementasikan komunikasi serta informasi terkait keputusan penting dan agenda utama yang dicanangkan oleh Presiden.
Pasal 4
Dalam menjalankan kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan mengorganisir peran:
a. Implementasi analisis masalah serta informasi yang bersifat aktual, strategis, dan politis tentang kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;
b. implementasi pengaturan bahan serta taktik komunikasi mengenai isu dan informasi yang sedang berkembangan, penting, dan berpolitik tentang kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;
c. implementasi penyebaran informasi serta sarana komunikasi untuk kebijakan strategis dan program unggulan Presiden;
d. implementasi koordinasi dan harmonisasi data penting serta penilaian komunikasi antara kementerian/lembaga tentang kebijakan utama dan program unggulan Presiden;
e. implementasi tata kelola Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pengejawantahan tugas tambahan yang diserahkan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Ketika Peraturan Presiden ini diberlakukan, implementasi fungsional dalam manajemen strategis komunikasi di lingkungan institusi kepresidenan, termasuk juga pendayagunaan strategi komunikasi politik dan penyebaran informasi yang tadinya ditangani oleh Kantor Staf Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden No. 83 tahun 2019 mengenai Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441), kini menjadi tanggung jawab dan pekerjaan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Saat peraturan presiden ini efektif berjalan, aturan-aturan yang menyangkut fungsi manajemen strategis komunikasi di lingkungan instansi kepresidenan, termasuk juga penanganan strategis komunikasi politik dan penyebaran informasi dalam Peraturan Presiden No. 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1), telah dibatalkan dan tak lagi memiliki dampak hukumnya.