Pemerintah Kota Surabaya mengungkapkan komitmennya dalam upaya membasmi aktivitas pedagang parkir ilegal atau dikenal sebagai jukir, yang sebelumnya telah menciptakan ketidaknyamanan bagi warga serta menjadi salah satu sumber kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Operasi bersama untuk menertibkan pedagang kaki lima liar terus diperkuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, terutama di beberapa gerai modern yang sering menjadi keluhan warga pada Rabu (28/5).
Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi bersama ini mencakup partisipasi anggota dari Polrestabes Surabaya, Kogartap III Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
“Operasi ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 27-28 Mei 2025. Kita melakukan tindakan pembersihan terhadap pedagang kaki lima tanpa izin yang umumnya berkeliaran di sekitar supermarket,” ungkap Trio setelah mengepalai operasi tersebut, Rabu (28/5).
Kemarin, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan pengecekan di berbagai area yang meliputi Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Wiyung, Gunungsari, TIJ lagi sampai ke daerah Jemursari, Prapen, serta Tenggilis.
“Akhirnya, sembilan petugas kebersihan ilegal berhasil kita tangkap dan akan diserahkan kepada Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. Kita akan tetap mengamankan setiap individu yang bekerja sebagai petugas kebersihan tanpa izin di Surabaya,” tambahnya.
Pemberesan pedagang kaki lima tidak berizin akan ditujukan terutama kepada supermarket dan hypermarket besar yang telah menandai area sebagai tempat parkir gratis, namun masih menerapkan biaya atas nama sumbangan sukarela. Di samping penegakan hukum, Dinas Perhubungan juga secara berkala memberikan pendidikan untuk menghasilkan dampak pencegahan.
Sebaliknya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyebut bahwa tindakan pembatasan dijalankan atas dasar pelaporan dari warga yang disampaikan lewat saluran pengaduan Pemerintah Kota atau platform media sosial.
“Memang benar ini merupakan kekhawatiran masyarakat yang disampaikan melalui pengaduan langsung maupun media sosial, kemudian kami menindaklanjutinya agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pembeli ketika berbelanja di supermarket,” jelas Jeane.
Menurut dia, masalah preman jalanan yang seringkali muncul kembali meski sudah dibereskan disebabkan oleh beberapa hal. Satu di antaranya adalah kurangnya keberanian dari para pengusaha untuk mengkritik pelaku parkir ilegal tersebut.
“Kita perlu kerjasama yang erat dari pengusaha gerai modern dalam melapor tentang keberadaan juru parkir ilegal. Sebab, pemegang hak tanah telah menyumbangkan pembayaran cukai parkir, oleh karena itu tak terdapat biaya tambahan untuk para konsumennya,” tandasnya.
(*)