Berita  

Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Garut Atas Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Bl. Limbangan

Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Garut Atas Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Bl. Limbangan

KABAR GARUT– Penduduk Kecamatan Balubur Limbangan menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polres Garut, khususnya unit Tipidter yang telah meningkatkan status pengaduan masyarakat terkait kasus perubahan fungsi lahan pertanian di wilayah Limbangan.

Salah satu penduduk Limbangan yang juga menjadi pelapor, Asep Muhidin, SH., MH.

menyatakan, sejak tahun 2023 telah menjadi Laporan Polisi (LP), dan telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim tanggal 5 Agustus 2025.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Dikatakan oleh Asep, para penyidik telah bekerja cukup keras selama hampir 2 tahun, sehingga kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana sehingga statusnya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Lalu dalam proses penyelidikan, tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa yang bersalah dan menjadi tersangka,” ujar Asep Muhidin, Minggu 17 Agustus 2025.

“Maka kasus ini kami anggap rumit, sehingga waktu yang diberikan adalah 120 hari sejak SPDP dikeluarkan oleh Polres Garut harus mampu mengungkap siapa dari pihak PT. Pratama Abadi Industri yang bersalah dan siapa dari pejabat pemerintah Kabupaten Garut, lalu orang tersebut layak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum di depan pengadilan. Setidaknya pejabat di Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Garut harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Asep mengatakan, Polres Garut menerapkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) bersamaan dengan Pasal 44 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) serta Pasal 51 dan/atau Pasal 74 ayat (1) yang bersamaan dengan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun pejabat yang memberikan izin bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling besar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Nah jika tindakan pidana sebagaimana dimaksud di atas (ayat (1) dan ayat (2)) dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka hukumannya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari hukuman yang diancamkan. Jadi, jika pelakunya adalah pejabat, hukumannya ditambah, bukan dikurangi, dari pihak yang tidak berstatus sebagai pejabat pemerintah,” katanya.

Asep menyampaikan bahwa Polres Garut secara resmi meningkatkan status terhadap kasus dugaan alih fungsi Lahan Basa (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang dilarang untuk dialihfungsikan di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan oleh PT. Pratama Abadi Industri. Selain perusahaan, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Garut juga turut menjadi terlapor.