news  

Wali Kota Tasikmalaya Minta Warga Taati Aturan Bangunan di Atas Sungai

Liputan Jurnalis, Jaenal Abidin

, KOTA TASIKMALAYA –Wali Kota Tasikmalaya mengimbau warga untuk mematuhi aturan terkait bangunan ilegal yang berdiri di atas aliran irigasi utama Cimulu, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Hal ini disampaikan saat melakukan pemantauan bersama TP PKK Kota Tasikmalaya di SDN Galunggung, Senin (28/7/2025).

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan, pihaknya memastikan kondusifitas di wilayah. Untuk mencegah adanya dampak sosial yang tidak diinginkan dari program Pemprov Jabar.

“Untuk bangli di tepi Cimulu, pihak PSDA akan menindaklanjutinya, dan kami di tingkat wilayah menjaga kondusifitas agar program tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang luas dari masyarakat,” kata Viman kepada wartawan Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, pembongkaran Bangli sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena keberadaannya juga melanggar ketentuan, yaitu berada di atas aliran irigasi Cimulu.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Tasikmalaya untuk memahami pentingnya izin, khususnya terkait bangunan yang berada di sepanjang aliran irigasi Cimulu.

“Imbauannya tentu kita kembali pada izin yang berlaku, beberapa yang menjadi prioritas khususnya di atas sungai telah dibongkar dan yang lainnya akan dilakukan secara bertahap serta kita akan memperhatikan dampak sosialnya,” kata Viman.

Saat ini tim gabungan dari TNI Polri, Satpol PP Kota Tasikmalaya dan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan ilegal yang berada di atas aliran irigasi induk Cimulu.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah normalisasi aliran sungai agar dapat mengalirkan air ke area persawahan di wilayah Cibeureum hingga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Terdapat sekitar 70 bangunan di sepanjang aliran irigasi utama Cimulu, dan hanya 10 bangunan yang berada di atas aliran telah dibongkar. (*)