– Isu penguatan kemandirian fiskal daerah kembali muncul. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menganggap sudah saatnya pemerintah pusat mendorong penerbitanmunicipal bondalias surat utang daerah dengan insentif yang nyata.
Pada Diskusi Tematik dengan judul “Membaca Arah Arsitektur Anggaran Negara untuk Pembangunan Daerah dalam Bingkai Asta Cita” yang diselenggarakan DPD RI bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI Makassar, Senin (25/8), Tamsil menyatakan bahwa perubahan struktur APBN saat ini perlu diiringi dengan keberanian daerah dalam melakukan inovasi pembiayaan.
“Sampai hari ini penerbitan municipal bondhampir tidak terdengar. Pemerintah pusat belum serius mendorong, dan daerah juga enggan mengambil tindakan karena merasa sendirian. Padahal keduanya seharusnya saling mendukung,” kata Tamsil.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Seorang mantan ketua Komisi Keuangan DPR RI mengatakan, diperlukan paket insentif dari pemerintah pusat agar daerah berani menerbitkan obligasi. Bahkan, menurutnya, pemerintah pusat dapat bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan tersebut.
“Jika pemerintah pusat memberikan jaminan, kepercayaan masyarakat dan para investor akan meningkat. Hal ini akan memudahkan daerah dalam mendanai proyek-proyek strategisnya tanpa terus-menerus bergantung pada dana dari pusat,” tegasnya.
Tamsil menyebutkan bahwa potensi dana masyarakat di sektor keuangan sangat besar. “Ada ribuan triliun di sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, BPJS, bahkan Badan Pengelola Keuangan Haji. Dana ini dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur daerah—mulai dari air bersih, energi, pariwisata, hingga rumah sakit,” katanya.
Diskusi yang diadakan DPD ini juga menggarisbawahi pentingnya daerah dalam menyesuaikan langkah-langkahnya dengan visi nasional. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI, Muhammad Syafi’i Basalamah, menilai bahwa diperlukan adanyablueprintatau pedoman transformasi daerah yang merujuk pada Asta Cita, delapan visi pembangunan Presiden Prabowo.
“Melalui panduan ini, daerah dapat lebih terstruktur dalam menerapkan program nasional, sekaligus menghasilkan dampak ekonomi yang berlipat,” katanya.
Namun, tantangan lain juga muncul. Jusman Dalle, Tenaga Ahli DPD RI, mengungkapkan perhatian terhadap peningkatan tren Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di berbagai wilayah. Ia menilai hal ini sebagai tindakan sementara yang justru berpotensi memicu ketegangan politik.
“Ini metode lama yang tidak sesuai dengan semangat Asta Cita. Jika daerah hanya bergantung pada PBB untuk menutupi anggaran, maka arah perubahan fiskal akan menjadi bertentangan,” kritik Jusman.
Ia menyampaikan, Asta Cita menjadikan wilayah sebagai pusat pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan pembiayaan juga perlu inovatif dan berlandaskan lokal.
Ilham Labbase, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Indragiri (UMI), menyoroti sektor pangan sebagai tantangan terbesar dalam pelaksanaan Asta Cita.
“Pangan adalah hal yang bersifat politik. Ia berkaitan dengan 280 juta rakyat dan langsung memengaruhi ekonomi keluarga. Jika tidak dikelola secara serius, bisa menjadi sumber ketidakstabilan,” katanya.
Menutup diskusi, Tamsil menekankan bahwa regulasi mengenai obligasi daerah sebenarnya sudah ada sejak 2004, bahkan lebih mudah berkat UU HKPD 2022 dan UU Cipta Kerja.
Jika kita hanya menunggu dari pusat, daerah akan terus-menerus tertinggal. Saat ini saatnya berdiri tegak, membiayai impian sendiri melaluimunicipal bond. Ini bukan hanya masalah uang, tetapi lebih pada kepercayaan dan kemandirian,” tambahnya.