Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, baru-baru ini menyuarakan pentingnya peninjauan ulang kebijakan terkait pengecer LPG 3 kilogram. Menurut Eddy, pengecer LPG 3 kilogram masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena mereka adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses oleh warga di sekitar tempat tinggal mereka.
Eddy menekankan bahwa penataan terhadap para pengecer harus segera dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kilogram di agen-agen penjualan yang mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga.
Selain itu, Eddy juga mengusulkan agar para pengecer didata secara resmi dan aktivitas jual beli mereka dipantau secara digital. Dengan demikian, pemerintah dapat mengontrol aktivitas penjualan dan memastikan masyarakat tidak terkendala dalam membeli LPG 3 kilogram.
Namun, Eddy juga menyoroti adanya pengecer “nakal” yang menjual LPG 3 kilogram di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk itu, ia mengusulkan agar pengecer yang melanggar diberikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kilogram dan diumumkan kepada warga sekitar.
Eddy berharap Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kilogram untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga.