news  

Wajah Istri Pembunuh Suami dengan Racun: Kasus KDRT dan Mayat Tersembunyi 42 Hari di Jombang

Wajah Istri Pembunuh Suami dengan Racun: Kasus KDRT dan Mayat Tersembunyi 42 Hari di Jombang


JAKARTA KOTA

– Seorang istri tega membunuh suaminya dengan racun dan menyimpan mayatnya selama 42 hari di Jombang.

Kasus pembunuhan dilakukan oleh Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44).

Pelaku melenyapkan nyawa suaminya itu dengan memakai racun potas ikan, balok kayu dan pisau dapur.

Rupanya, korban tega menghabisi suaminya karena sering menjadi korban KDRT.

“Terlapor (Fauziah) merasa sudah sabar melayani korban, tapi selalu saja menerima KDRT. Sehingga saat itu, 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus dan potas,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang,

Margono memastikan tidak ada motif perselingkuhan dalam pembunuhan keji ini.

Menurutnya, Fauziah menjadi pelaku tunggal. Motif tersangka murni karena sudah tidak tahan dengan KDRT dari korban.

“Tidak ada unsur orang ketiga karena hasil pemeriksaan pun terlapor (Fauziah) sudah lama merasakan sakit karena kekerasan dari korban,” tandasnya.

Sesuai hasil autopsi dokter forensik, Lukman tewas akibat pukuIan balok kayu di kepala belakang, serta 2 luka tusuk di dada bawah sebelah kanan.

Artinya, racun potas ikan sebatas membuat korban pingsan dan kemudian dipukul pakai balok.***