, JAKARTA — Pihak berwenang di Arab Saudi belum mengeluarkan visa bagi jemaah furoda untuk musim haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Himawari Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah memberikan pengumuman resmi seputar masalah ini.
HIMPUN menjelaskan bahwa untuk haji furoda serta haji mujamalah, sama seperti halnya dengan haji reguler dan khusus, tidak ada alokasi kuota tertentu. Segala sesuatunya terkait jumlah dan distribusi dari haji furoda ditangani sepenuhnya oleh pihak Kerajaan Arab Saudi.
Sampai sekarang, HIMPUH mengatakan bahwa belum ada satu pun visa haji furoda yang dikeluarkan di Indonesia. Kondisi ini tentunya membawa risiko bagi banyak calon jemaah yang sudah mendaftar dan kini terancam tidak dapat pergi dengan cara haji tanpa antrian tersebut.
“Menurut data terpercaya yang diperoleh oleh HIMPUH, otoritas Arab Saudi telah menyiapkan area di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) bagi sekitar 10.000 jemaah haji mujamalah. Namun, saat ini hanya tinggal beberapa ratus tempat, sedangkan minat para calon jemaah tetap mencapai ribuan orang, sehingga hal tersebut sangat melebihi kapasitas lahan yang ada,” demikian disampaikan HIMPUH melalui pernyataannya secara tertulis.
Melihat bahwa kita sudah berada di bulan Dzulhijjah, Himpuh menasihati semua anggota mereka yang tengah mendorong keluarnya visa mujamalah atau furodah agar cepat mengambil langkah yang rasional.
“HIMPUN tidak menghalangi upaya positif dan penuh harapan yang tengah dilakukan, tapi menekankan agar para anggota HIMPUN tetap perlu menetapkan batasan waktu secepatnya guna mencegah adanya dampak negatif di masa depan,” demikian tertulis dalam pernyataan dari HIMPUN.
HIMPUH pun meminta agar Para Anggotanya dengan cepat memberitahu informasi yang benar tersebut kepada setiap kandidat jamaah mereka dan menuntaskan segala urusan Administrasi berdasarkan kesepakatan pertamanya.
“Untuk anggota PIHK Himpuh yang telah sukses mengantarkan calon jemaah haji mereka lewat saluran apa pun selain visa kuota, mohon untuk menunjukkan empati pada sesama kita yang masih belum bisa pergi ke tanah suci dikarenakan kendala visa,” ungkap Himpuh.
Berikutnya, HIMPUH akan melaksanakan pencatatan untuk anggota yang terpengaruh oleh penolakan visa tersebut, dengan tujuan nantinya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak sehingga dapat mencapai suatu persetujuan yang memberikan keuntungan kepada semua pihak,” menambahkan HIMPUH.