news  

Viral Uang Rp 300 Ribu untuk Sopir Travel, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Uang Rp 300 Ribu untuk Sopir Travel, Pelaku Ditangkap Polisi

Penangkapan Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora

Aksi seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap sopir mobil travel akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kejadian ini sempat viral di media sosial, dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video tersebut beredar, pelaku berhasil ditangkap.

Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pada Rabu sore, 16 Juli 2025, di kediaman orangtuanya di kawasan Tambora. Aksi pemerasan ini dilakukan dengan dalih sebagai ‘uang jalur’, yang membuat korban merasa terpaksa memberikan uang meskipun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Dalam video yang viral, pelaku meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada sopir mobil travel. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya memberikan Rp 50.000. Namun, pelaku tetap mengintimidasi hingga akhirnya korban memberikan tambahan Rp 20.000.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Menurutnya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel yang melintas di ruas jalan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan premanisme bukanlah hal baru di wilayah Tambora.

Mirisnya, uang hasil pemalakan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. AKP Sudrajat menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku dikenal sebagai seseorang yang sering melakukan pemalakan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan karena adanya laporan warga dan viralnya video kejadian tersebut.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Ini menjadi peringatan bagi pelaku tindakan premanisme bahwa kejahatan seperti ini akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.

AKP Sudrajat juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme di wilayah Tambora. Ia menekankan bahwa polisi siap menerima laporan dari masyarakat, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya tindakan premanisme di wilayah Tambora. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.