news  

Viral! Restoran Jakarta Tambahkan Biaya Musik Rp29 Ribu di Struk, Ini Penjelasannya

Viral! Restoran Jakarta Tambahkan Biaya Musik Rp29 Ribu di Struk, Ini Penjelasannya

PR JABAR – Sebuah foto struk pembayaran di sebuah restoran tiba-tiba menjadi perhatian netizen setelah menunjukkan adanya biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Kejadian ini memicu diskusi masyarakat, karena biasanya biaya semacam ini tidak tercantum secara jelas pada struk pelanggan.

Rincian Transaksi yang Menghebohkan

Tanda terima ini dicatat pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB untuk meja TR6. Pesanan yang telah dibayar meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79.000, Bebek Manis seharga Rp159.000, Rendang Sapi seharga Rp215.000, Nasi Ijo seharga Rp25.000, Nasi Merah seharga Rp25.000, dan Es Dawet Durian seharga Rp65.000.

Jumlah total makanan dan minuman mencapai Rp614.000. Tambahkan biaya layanan sebesar Rp67.540 serta pajak PB1 senilai Rp67.540, sehingga membuat tagihan meningkat, ditambah pula biaya royalti musik sebesar Rp29.140. Total akhir yang harus dibayarkan pelanggan adalah Rp742.940, dengan menggunakan metode pembayaran kartu BNI VISA.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Apa yang Dimaksud dengan Biaya Royalti Musik dan Lagu?

Tarif royalti musik merupakan bentuk pembayaran kepada pengarang lagu, penyanyi, serta pemilik hak cipta ketika karyanya diputar di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan.

Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Bagi restoran dan kafe, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp60.000 per kursi setiap tahun untuk hak pencipta, serta Rp60.000 per kursi setiap tahun untuk hak terkait, sehingga totalnya Rp120.000 per kursi setiap tahun. Dana tersebut dialirkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mengapa Restoran Menulis di Kuitansi Pelanggan?

Beberapa usaha memutuskan untuk menambahkan sebagian biaya royalti kepada pelanggan. Jumlahnya bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Selama prosesnya jelas dan sesuai aturan, tindakan ini dianggap sah secara hukum.

Dosen Kepala Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menyampaikan bahwa pembayaran royalti yang sesuai dengan aturan menjamin restoran tidak terlibat dalam pelanggaran hak cipta meskipun memainkan lagu apa pun di tempatnya.

Kelebihan dan Kekurangan dalam Masyarakat

Munculnya biaya royalti di struk memicu berbagai respons. Beberapa konsumen melihatnya sebagai hal wajar sebagai bentuk dukungan kepada para musisi, sementara yang lain merasa bahwa beban tambahan ini seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik usaha, bukan pelanggan.

Kejadian serupa sebenarnya telah terjadi di beberapa negara lain, seperti Jepang dan Australia, di mana royalti musik menjadi bagian resmi dari biaya operasional restoran, namun umumnya tidak disebutkan secara terpisah dalam tagihan.

Tujuan Penerapan Royalti Musik

Royalti musik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cara untuk menghargai para pencipta lagu. Musik yang diputar di restoran dianggap sebagai bagian dari layanan agar menciptakan suasana yang nyaman dan meningkatkan pengalaman makan pelanggan. Dengan adanya pembayaran royalti, para musisi mendapatkan apresiasi dan penggantian yang pantas atas karya mereka.