Pedoman Tangerang
– Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya informasi mengenai penjualan beberapa pulau di Indonesia melalui situs luar negeri.
Di antaranya disebut-sebut Pulau Anambas dan Pulau Panjang yang ditawarkan secara daring kepada pembeli internasional.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Isu ini langsung menuai perhatian dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dalam keterangannya kepada media, Sakti menegaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan begitu saja.
“Pulau-pulau di wilayah kita tidak bisa dijual. Tidak boleh ada transaksi kepemilikan, karena hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sakti, Rabu 25/6/2025.
Ia menambahkan, jika pun ada kegiatan ekonomi di pulau-pulau tersebut, seperti pembangunan resort, maka harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh merusak ekosistem atau kawasan konservasi.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Selama tidak mengganggu area konservasi dan sudah mengantongi izin resmi, kegiatan seperti itu diperbolehkan. Tapi tentu tidak bisa memiliki pulau itu sepenuhnya,” imbuhnya.
Sakti juga menekankan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba memperjualbelikan pulau di Indonesia.
“Jelas tidak bisa. Ada undang-undang yang mengatur hal ini. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa empat pulau di Kabupaten Anambas, yaitu Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob, muncul di situs privateislandsonline.com sebagai aset yang bisa dibeli.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menekankan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi secara penuh.
“Secara prinsip, tidak ada kepemilikan penuh atas sebuah pulau. Penggunaan lahan pun dibatasi, maksimal hanya 70 persen dan tetap harus mengikuti aturan negara,” jelas Bima dalam keterangannya, Senin 23/6/2025.***