– Tindakan keras oleh seorang petugas penagih hutang di suatu pabrik bahan bangunan ringan area Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada intervensi dari pihak kepolisian.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak tindakannya menjadi sorotan di media sosial, tersangka bernama awal J telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Jakarta Bagian Barat pada hari Selasa dinihari (13/5).
Viral tersebut menunjukkan J yang menggoncangkan gerbang pabrik hingga roboh lalu memaksakan diri masuk sebelum menusuk salah satu pekerja di sana.
“Otoritas penagih utang dengan inisial J yang pernah mencoba goyangkan gerbang dan paksa masuk ke wilayah pabrik sampai melakukan tindakan penganiayaan pada seorang pekerja, sudah kita tangkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Ternyata, J tidak datang sendirian. Dia pergi ke pabrik bersama tiga kawan lainnya dengan tujuan menagih utang senilai ratusan juta rupiah dari seorang wanita tersebut.
Ironisnya, wanita yang dimaksud sebenarnya bukanlah pekerjanya di pabrikl itu. Dugaannya, informasi salah ini muncul dari sang mantan suami yang menyertakan alamat palsunya.
Ketika mencoba untuk memasuki wilayah pabrik, J dan timnya bertemu dengan seorang pekerja yang bernama awalan C. Ironisnya, C malah menjadi sasaran kekerasan dan menderita cedera ringan.
“Sekarang hanya seorang tersangka yang telah kita tangkap, yaitu J. Kami sudah memiliki informasi identitas dari para tersangka lainnya dan upaya pencarian terus dilakukan,” tambah Arfan.
Sekarang, tersangka J harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Dia dikenakan undang-undang Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan rendah dan juga Pasal 335 KUHP berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekuatan fisik.