Viral di Medsos: Pernikahan Remaja di Lombok yang Dicuaca oleh Petugas Desa

Viral di Medsos: Pernikahan Remaja di Lombok yang Dicuaca oleh Petugas Desa



– Media sosial heboh dengan penayangan pernikahan para pemuda di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengguna internet banyak memberi komentar pada postingan video yang memperlihatkan ritual nyokolan dari sepasang suami istri yang baru menikah padahal usianya belum mencapai dewasa. Dibalik kehebohan tersebut, pihak desa setempat telah berupaya untuk mencegahnya karena kedua mempelai masih dalam rentang usia remaja.

Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa mengatakan bahwa sebelum peristiwa perkawinan itu menjadi viral di media sosial, tim mereka mencoba untuk mencegah pernikahan antara dua orang remaja yang berusia 16 dan 15 tahun tiga minggu yang lalu. Ia juga menegaskan bahwa mempelai pria berasal dari Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah.

“Sempat ada rencana untuk menikah beberapa waktu lalu, yaitu tiga minggu sebelum peristiwa tersebut terjadi, namun kita berhasil memisahkan mereka berdua,” jelas Januarsa seperti yang dilansir dari artikel di Lombok Post pada hari Sabtu (24/5).

Menurut orang tersebut, pada waktu itu terjadi perkawinan paksa. Pria bernama depan RN dan wanita dengan nama awal YL melakukan perjalanan ke Pulau Sumbawa. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi; sebenarnya telah sering terulang. Karena alasan itulah keluarga memutuskan untuk menikahkan pasangan itu secara resmi. Sebelum insiden tersebut menjadi populer di media sosial, Januarsa menjelaskan bahwa timnya mencoba lagi untuk mencegah upacara perkawinan yang melibatkan ritual nyongkolan dari berlangsung. Akan tetapi, keluarga bersikukuh ingin dilaksanakan.

Namun, orangtuanya juga bersikeras. Mereka harus menggunakan Gendang Beleq, menurut saudara pengantin wanita,” tambahnya.

Perkawinan antara RN dan YL menjadi sorotan online. Sejumlah klip tersebar luas di platform media sosial. Netizen banyak mengomentari perilaku mempelai wanita pada rekaman itu. Tak sedikit juga yang kecewa dengan adanya perkawinan sebelum usia dewasa tersebut.

Sebenarnya, pasangan pernikahan yang viral di Lombok telah menciptakan kontroversi baru antara tradisi nyongkolan dengan aspek hukumnya. Lebih lanjut lagi, Undang-Undang Perkawinan secara tegas mensyaratkan bahwa umur minimum bagi seseorang untuk bisa menikah adalah 19 tahun. Kembali munculnya kasus perkawinan dini di Lombok juga mendapat banyak perhatian dari publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com