Layar Berita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan tidak ada data Warga Negara Asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.
Kabar mengenai keberadaan KTP atas nama Aron Geller viral di media sosial setelah disebut-sebut terdaftar sebagai warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun, hasil pengecekan resmi membuktikan data tersebut tidak valid dan palsu.
“Nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia, tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam keterangan resmi, Senin, 27 Oktober 2025.
Teguh menambahkan, pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap nama tersebut dan memastikan hasilnya nihil.
“Bila di media sosial dikatakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menyatakan KTP atas nama Aron Geller tidak terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah memeriksa langsung data di sistem nasional.
“Setelah pencarian di sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Jadi, dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial adalah palsu,” kata Wahyu, Minggu, 26 Oktober 2025.
Bupati juga memastikan, alamat yang tercantum dalam e-KTP di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, tidak benar. Warga setempat dan perangkat desa mengaku tidak mengenal siapa pun dengan nama tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menuturkan bahwa informasi tentang KTP Aron Geller telah beredar sejak tiga bulan lalu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan menegaskan tidak ada data terkait WNA tersebut.
“Saat dicari dalam sistem, NIK yang tertera pada e-KTP tersebut tidak ditemukan. Bahkan jika menggunakan NIK orang lain pun, datanya tetap akan muncul. Namun, hasilnya nihil,” jelas Asep.
Asep menambahkan, chip elektronik dalam KTP-el tidak bisa dipalsukan, sehingga mudah mendeteksi keaslian dokumen. “Kami juga sudah memastikan ke lapangan, dan memang tidak ada warga asing dengan nama tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan data pribadi di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.***






