, JAKARTA – Penyanyi
Vidi Aldiano
Terdakwa karena menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa persetujuan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh pembuat lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Perwakil hukum dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yakni Minola Sebayang, menyebutkan bahwa persidangan awal untuk kasus tersebut dilangsungkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu (28/5).
“Minola Sebayang mengatakan bahwa kami telah mendapatkan konfirmasi tentang jadwal persidangan,” saat berbicara dari kantornya yang terletak di wilayah Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Minola Sebayang mengatakan bahwa gugatan dimulai ketika Vidi Aldiano diklaim membawakan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konser tanpa mendapatkan izin dari penulisnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum hak cipta. Kasus ini dianggap serupa dengan gugatan yang pernah disampaikan Ari Besi kepada Agnez Mo.
Pada rincian tuntutan yang diajukan, disebutkan bahwa Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu Nuansa Bening sebanyak 31 kali di berbagai acara konser.
Menurut penjelasannya, hal ini berkaitan dengan pemanfaatan lagu Nuansa Bening oleh Vidi dalam berbagai konser tanpa sebelumnya mengajukan permohonan izin kepada sang pembuat lagu.
Minola Sebayang mengemukakan bahwa masalah itu telah terjadi selama bertahun-tahun dan pernah menjadi topik pembicaraan.
Namun, upaya mediasi antara Vidi Aldiano dengan penulis lagu Nuansa Bening belum mencapai titik temu hingga kini.
Itulah yang mendorong pembuat lagu Nuansa Bening untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Vidi Aldiano.
“Kasus ini cukup rumit karena telah berlangsung lama dengan beberapa pertemuan dan negosiasi tanpa hasil kesepakatan. Oleh sebab itu, demi mendapatkan kepastian hukum, klien kami memilih jalur pengadilan,” jelas Minola Sebayang.
(mcr31/jpnn)