OKE FLORES.COM
– Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan signifikan terhadap sistem kepegawaian negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 dan membawa berbagai perubahan penting yang perlu diketahui oleh seluruh Pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
1. Penghapusan Tenaga Honorer
Mulai Desember 2024, pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer dan kategori non-ASN lainnya.
Ke depan, hanya ada dua kategori ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori ASN: PNS dan P3K.
2. P3K Kini Dapat Pensiun
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemberian hak pensiun kepada PPPK.
Sebelumnya, PPPK tidak memiliki hak pensiun, namun dengan UU ASN 2023, PPPK yang telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun berhak menerima pensiun bulanan.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
3. Wewenang Pejabat Daerah Kembali ke Pusat
UU ASN 2023 juga mengatur perubahan dalam struktur kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Sebelumnya, kewenangan ini didelegasikan ke pemerintah daerah, namun kini dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden.
Komisi II DPR RI menilai bahwa rencana ini seperti langkah resentralisasi dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945 Pasal 18.
4. Penghapusan Komisi ASN
Dalam UU ASN yang baru, Komisi ASN resmi dihapus.
Fungsi pengawasannya kini diambil alih oleh Kementerian PANRB dan BKN, demi efisiensi sistem birokrasi dan penguatan pengawasan internal.
5. Penyamaan Hak P3K dan PNS
UU ASN 2023 menyamakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Langkah ini menjadi solusi atas kesenjangan hak yang sebelumnya dirasakan oleh para pegawai PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah ingin membentuk sistem ASN yang adil, transparan, dan inklusif.
Perubahan-perubahan dalam UU ASN 2023 ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian negara yang lebih efisien, adil, dan profesional.
Bagi para P3K, pemberian hak pensiun menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Namun, perubahan kewenangan pejabat daerah dan penghapusan Komisi ASN juga menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi di kalangan masyarakat dan pemerintah.