Berita  

Usulan Gerbong Khusus Perokok Ditolak, Kemenhub Tegaskan Kereta Api Tanpa Rokok

Usulan Gerbong Khusus Perokok Ditolak, Kemenhub Tegaskan Kereta Api Tanpa Rokok

PIKIRAN RAKYAT –Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai pembuatan gerbong khusus bagi para perokok.

Ditunjukkan oleh Kementerian Perhubungan, kereta api merupakan transportasi umum yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memastikan kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kereta api, seperti transportasi umum lainnya, telah ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Rokok atau WBR, sehingga harus menciptakan suasana perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono dalam sesi briefing di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengusulkan agar PT KAI menyediakan kereta khusus untuk perokok dalam kereta jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

Allan menyebutkan aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengawasan produk tembakau untuk kesehatan.

“Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 mengenai Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, transportasi umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR,” ujarnya.

Allan juga menyampaikan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api merupakan bagian yang penting dalam menjaga kualitas udara serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.

Bentuk konsistensi

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menerapkan peraturan yang berlaku serta menjaga mutu layanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.

“Juga perlu dipastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan terbaik bagi para penumpang, termasuk udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” katanya.

Allan menegaskan, pihaknya terus mengingatkan perusahaan kereta api untuk memprioritaskan peningkatan kualitas layanan, memastikan seluruh penumpang merasakan perjalanan yang nyaman, termasuk menjaga kebersihan udara di dalam kereta.

“Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan hal yang selalu ditekankan yaitu fokus pada kualitas layanan,” ujar Allan.

Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyatakan, semua layanan kereta api yang beroperasi tetap tidak diperbolehkan adanya asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jasa.

“Tindakan ini merupakan komitmen KAI untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun, termasuk perokok pasif,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Ia menyatakan, KAI tetap mematuhi kebijakan bebas asap rokok yang telah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2014.

Kebijakan larangan asap rokok ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang menetapkan larangan merokok di dalam alat transportasi umum, termasuk kereta api.

“Berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 mengenai Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan, transportasi umum, termasuk kereta api, ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Rokok,” ujar Anne. (*)