PESAWARAN INSIDE – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Kabupaten Pesawaran secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pemberian SK ini dilakukan di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, yang mencakup berbagai desa di wilayah tersebut.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Abdul Hamid menyatakan bahwa penyerahan surat keputusan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat dan memperluas cakupan unit pengumpulan zakat desa di 148 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Harapan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di tingkat desa serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang memerlukan,” kata Abdul Hamid di Balai Mangliawan Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Menurut Hamid, berdasarkan surat keputusan ini, UPZ Desa diakui sebagai lembaga yang sah dan memiliki kewenangan untuk mengelola zakat di tingkat desa, serta memberikan panduan dan arahan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
“Adanya dukungan ini sesuai dengan tujuan BAZNAS bekerja sama dengan Pemkab Pesawaran karena keberhasilan BAZNAS juga didukung oleh peran Bupati Pesawaran, yaitu Dendi Ramadhona,” kata Ketua BAZNAS Pesawaran.
Oleh karena itu, lanjut Hamid, diharapkan UPZ Desa mampu menjalankan tugasnya secara lebih efisien dan efektif agar lebih teratur serta jelas, serta menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima zakat sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini sebagaimana dalam surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi: ambillah zakat dari harta mereka sebagai bentuk pembersihan dan penyucian bagi mereka, serta berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu menjadi ketenangan bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” katanya.
Hamid melanjutkan, makna dalam ayat tersebut ialah ambillah zakat dari harta mereka sebagai bentuk pembersihan dan penyucian, serta berdoalah untuk mereka karena sesungguhnya doamu memberikan ketenangan bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
“Maka jika mereka telah menyerahkan zakatnya. Mohon kita doakan pasti akan menjadi tenang, damai. Allah akan mengabulkan dengan doa-doa kita, termasuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Hanura, Pak Rio Remota,” katanya.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa Desa Hanura ini tercatat sebagai desa terbesar dalam mengumpulkan donasi Palestina di tingkat desa se-Kabupaten Pesawaran. Alhamdulillah, sama-sama memberikan kontribusi sebesar Rp18.450.000, begitu pula BUMDes Batu Menyan turut menyumbangkan sebagian hasilnya ke BAZNAS,” tambah Abdul Hamid, didampingi Waka I Endang Zainal Khaidir.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Pesawaran Sunyoto menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional diakui sahnya terhadap unit pengumpulan zakat desa.
“UPZ desa ini merupakan lembaga yang sah dan berwenang dalam mengelola zakat di tingkat desa serta bekerja sama dengan pemerintah desa serta berkoordinasi dengan BAZNAS dan Pemkab Pesawaran,” katanya, yang turut hadir antara lain Kadis PMD Nur Asikin, Camat Teluk Pandan, Salpani, serta 10 Kades dari Kecamatan Teluk Pandan.
Oleh karena itu, Asisten I Pemkab Pesawaran mengajak masyarakat desa, tokoh-tokoh, serta pelaku usaha yang ingin membayar zakat untuk menggunakan UPZ Desa, karena ini merupakan kegiatan sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan umat.
“Semoga UPZ desa ini dapat aktif mendukung para kepala desa dalam bekerja sama menyelesaikan permasalahan yang ada di desa,” katanya.
Selain itu, Sunyoto menjelaskan bahwa hal ini juga didukung oleh kerja sama yang baik dengan Pemkab Pesawaran, salah satunya adalah penghargaan BAZNAS Award tahun 2024 yang diraih oleh BAZNAS Pesawaran.
“Oleh karena itu, hasil yang telah dicapai dan sudah banyak masyarakat yang merasakan bantuan yang diberikan secara terencana tentu didukung penuh oleh Pemkab Pesawaran,” katanya.
Sementara itu, Wakil I Bidang Pengumpulan BAZNAS Pesawaran
Rohim menjelaskan bahwa UPZ Desa merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam mengelola zakat di tingkat desa.
“Mereka bertanggung jawab mengumpulkan zakat dari masyarakat desa serta mendistribusikannya kepada penerima yang berhak setelah mendapatkan keputusan dari BAZNAS,” ujarnya saat sosialisasi kepada UPZ Desa.
Masih Rohim menambahkan, adapun
manfaat pengelolaan zakat di tingkat desa ini, antara lain:
– UPZ Desa memiliki wewenang yang
lebih luas
– Pusat Pengembangan Desa sebagai dasar pembinaan – UPZ Kampung sebagai fondasi pengembangan – Unit Pelayanan Zona Desa sebagai dasar penguatan – UPZ Wilayah Desa sebagai basis peningkatan – Pusat Pembinaan Desa sebagai landasan pengembangan
Pengurus Masjid, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, serta RT/RW
– UPZ Desa memiliki kebebasan dalam pengaturan – UPZ Desa mampu menyesuaikan diri dengan situasi – UPZ Desa memiliki kemampuan untuk beradaptasi – UPZ Desa memiliki keleluasaan dalam menjalankan tugas – UPZ Desa dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan
– BAZNAS Kab/Kota dapat berkonsentrasi dalam – BAZNAS Kab/Kota mampu memfokuskan perhatian pada – BAZNAS Kab/Kota bisa menitikberatkan pada – BAZNAS Kab/Kota dapat mengarahkan perhatian pada – BAZNAS Kab/Kota mampu berfokus pada
pengembangan UPZ Desa
UPZ Desa mampu menyusun dan melaksanakan program pendistribusian zakat yang lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dialami oleh warga desa, dengan harapan dapat bekerja secara profesional dalam penyampaian manfaat zakat kepada masyarakat yang memerlukan.
Rohim menambahkan, manfaat tersebut tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, pendidikan, dan kesehatan. Salah satu keuntungan utama dari UPZ adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, penting untuk terus memberikan dukungan dan memperkuat peran UPZ agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas dan mendalam oleh berbagai kalangan masyarakat,” tutupnya. ***