PRMEDAN
– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan rencana pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Pengungkapan ini terjadi setelah tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan di sebuah rumah penampungan di wilayah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa para calon pekerja yang diamankan terdiri dari 18 pria dan delapan wanita.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk 12 orang dari Nusa Tenggara Timur, dua orang dari NTB, tujuh dari Aceh, dan sisanya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, serta Sumatera Utara.
“Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar 1.500 ringgit Malaysia per bulan, atau setara lima juta rupiah, kepada para korban. Mereka diiming-imingi posisi sebagai pekerja kebun, kilang, dan asisten rumah tangga,” jelas Sumaryono.
Untuk bisa diberangkatkan, para calon pekerja diminta membayar uang jasa sekitar Rp5 juta per orang kepada para perekrut.
Penampungan mereka ditemukan pada Jumat (16/5) di sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, yang menjadi titik kumpul sebelum keberangkatan menuju negeri jiran.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai koordinator dan agen pengiriman ilegal. Ketiganya berinisial MF, K, dan HR. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Manusia, dan juga pasal 81 dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang berhubungan dengan Pelindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman terberatnya adalah 10 tahun penjara,” jelas Sumaryono.
Polda Sumut terus memperluas penyelidikan kasus tersebut guna menemukan jejaring yang lebih besar yang berpartisipasi dalam penyaluran tenaga kerja asal daerahnya keluar negeri tanpa izin resmi.
Kepolisian pun meminta publik untuk tidak mudah tergoda oleh godaan janji kerja di luar negeri dari calo yang tidak menggunakan prosedural sah. ***