news  

Untuk Beli Narkoba, Pemuda Tambora Lakukan Pemerkosaan

Untuk Beli Narkoba, Pemuda Tambora Lakukan Pemerkosaan

Pelaku Pemalakan Sopir Travel Ditangkap dalam Waktu Singkat

Seorang pria yang dikenal sebagai jagoan kampung akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil travel. Aksi tersebut menarik perhatian masyarakat setelah viral di media sosial, sehingga memicu tindakan cepat dari pihak berwajib.

Peristiwa ini pertama kali diketahui melalui unggahan video yang tersebar luas di platform media sosial pada Rabu (16/7/2025). Video tersebut menunjukkan pelaku yang mengancam dan meminta uang kepada korban. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di kediaman orangtuanya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan alasan “uang jalur”. Namun, karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, hanya memberikan Rp 50.000. Meskipun demikian, korban tetap diintimidasi hingga akhirnya memberikan uang sebesar Rp 20.000.

Menurut Sudrajat, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel yang melintas di ruas jalan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukanlah kejadian pertama kali, melainkan bagian dari pola perilaku yang terus berulang.

Mirisnya, uang hasil pemalakan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dikenal sebagai jagoan kampung yang sering melakukan tindakan premanisme. Keberhasilan penangkapan ini berkat laporan warga dan viralnya video kejadian, yang mempercepat tindakan polisi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat mengancam hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

AKP Sudrajat mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme. Ia menyarankan agar masyarakat langsung melaporkan ke kantor polisi atau menggunakan layanan Call Center 110. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan mereka. Selain itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian juga menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus seperti ini secara cepat dan efektif.