, INDRALAYA
– Seorang oknum guru SD berinisial DA di Payakabung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan uang tabungan siswa hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan DA ini sontak melegakan para wali murid yang selama ini merasa geram atas hilangnya uang jerih payah anak-anak mereka.
Salah seorang wali murid, Kurniati, mengungkapkan kekesalannya. Anaknya telah menabung selama empat tahun, sejak kelas 2 SD.
Namun, selama itu, ia tak pernah mendapatkan laporan yang jelas mengenai peruntukan uang tabungan tersebut.
“Biasanya kan dikasih tahu kalau uang tabungan untuk study tour, giat outbond, kegiatan edukasi atau apalah. Ini tidak ada sama sekali,” kata Kurniati, Senin (30/6/2025).
Kecurigaan Kurniati dan sejumlah wali siswa lainnya akhirnya memuncak. Mereka berinisiatif mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan.
Hasilnya, sebuah fakta pahit terungkap uang tabungan anak-anak mereka diduga telah digunakan oleh oknum guru DA.
“Ternyata selama ini uang anak kami dipakai sama oknum guru berinisial DA. Kami dengar dia suka traveling sehingga kami curiga pakai uang itu,” tutur Kurniati.
Setelah DA diamankan, Kurniati berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal.
“Dasar mental maling. Kok guru seperti itu. Mudah-mudahan dipenjara lama biar kapok,” ucapnya dengan nada kesal dan penuh harap.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan pengungkapan kasus ini.
Pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari wali siswa.
“Iya, kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Ilham.
Ilham menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka DA telah menggelapkan uang tabungan siswa lebih dari seratus juta rupiah.
“Total kerugian, uang yang digelapkan Rp 100 juta lebih,” ungkapnya.
Mirisnya, pengakuan tersangka menyebutkan bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
“Menurut keterangan tersangka untuk bayar pinjol (pinjaman online),” beber Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka DA kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ilham.