–
Pengadilan Perdagangan Internasional AS secara resmi menghentikan tarif impor Trump setelah menemukan bahwa kebijakan tariff global yang dijalankan oleh Presiden Donald Trump bertentangan dengan undang-undang.
Putusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Perdagangan Internasional yang terletak di Manhattan.
Dalam keputusannya, pengadilan menentukan bahwa Trump telah melebihi batas otoritasnya dengan mengimplementasikan tarif luas terhadap negara-negara yang mentransaksikan volume ekspor jauh lebih besar kepada Amerika Serikat daripada impornya.
Mereka mengatakan bahwa kebijakan tariff impor yang dikeluarkan oleh Trump telah menyalahi Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dari tahun 1977.
Dalam undang-undang itu, IEEPA tidak memberi wewenang pada presiden untuk mengatur tarif dengan cara yang sewenang-wenang dan ekstensif tanpa adanya pembatasan.
Berdasarkan putusan pengadilan, hanya Kongres yang dianggap mempunyai wewenang eksklusif sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi untuk mengatur kebijakan dagang internasional.
Hak itu tak dapat disepelekan meskipun presiden mengambil tindakan berdasarkan wewenang darurat untuk melindungi perekonomian negara.
Di samping itu, kebijakan Trump juga dipersepsikan sebagai ilegal lantaran cara mengambil keputusannya kurang terbuka serta tidak memasukkan evaluasi ekonomi secara menyeluruh.
Akibatnya, tarif tersebut diprediksi bisa memberatkan para pebisnis kecil dan merugikan publik lantaran tidak adanya landasan hukum yang valid untuk penerapannya.
Panel tiga hakim menegaskan bahwa Pengadilan tidak mempertimbangkan kebijakan atau dampak potensial dari penerapan tarif oleh Presiden sebagai strategi negosiasi,” demikian putusan mereka tentang pembuatan peraturan tetap terkait dengan kebijakan tarif global yang diimplementasikan Trump mulai Januari.
“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya.” imbuhnya.
Masalah tersebut akhirnya mendorong pengadilan di Manhattan mengajukan tuntutan terhadap perdagangan internasional dan peraturan bea cukai.
Hakim-hakim pun menuntut agar pemerintahan Trump merilis instruksi baru yang sesuai dengan keputusan sidang di dalam jangka waktu 10 hari.
Menunjukkan bahwa keputusan tersebut bisa diajukan kepada Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan mungkin sampai ke Mahkamah Agung.
Gugatan Bukan Kali Pertama
Tuntutan ini tidak hanya satu kasus tunggal, tetapi merupakan sebagian dari rangkaian tindak hukum yang menentang pendekatan unilateralisme milik Trump mengenai politik perdagangan.
Trump sebelumnya sudah dihadapkan pada dua tuntutan hukum berbeda, dengan salah satunya diajukan oleh Liberty Justice Center mewakili lima pemilik bisnis kecil Amerika Serikat yang menjalankan impor produk dari negeri-negeri target tariff tersebut. Tuntutan lainnya berasal dari pihak 13 negara bagian AS.
Pihak yang mengajukan gugatan, mencakup imporir minuman asal New York dan pembuat perangkat pendidikan dari Virginia, meyakini bahwa bea tersebut bakal meruntuhkan usaha mereka.
Saat ini, Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang berpartai Demokrat dan memainkan peran penting dalam tuntutan negara bagian, menilai bahwa kebijakan tariff milik Trump melebihi batasan wewenang hukumnya dan memiliki efek merusak terhadap ekonomi.
“Ini menggarisbawahi kembali bahwa undang-undang kami sangat berarti, serta keputusan terkait perdagangan tak bisa ditentukan hanya oleh kehendak presiden,” ujarnya.
Pasar Saham Bullish
Menanggapi keputusan pencabutan larangan tarif impor secara keseluruhan oleh Presiden Donald Trump, bursa saham dunia pun langsung merespon dengan peningkatan positif saat perdagangan dibuka pada hari Jumat (30/5/2025).
Menurut laporan Reuters, sebagian besar indikator utama di Bursa Saham Wall Street menunjukkan tren bullish, hal ini terlihat dari kenaikan saham Dow Jones Industrial Average (DJIA) sebesar 0,28% mencapai tingkat 42.215,73.
Diikuti oleh kenaikan saham S&P 500 (SPX) sebesar 0,40% mencapai 5.912,17, dan Nasdaq Composite (IXIC) naik 0,39% hingga 19.175,87.
Performa pasar saham yang kuat pada bulan Mei cenderung memberikan indikasi positif mengenai tren pergerakannya selama 12 bulan berikutnya, sebagaimana dikemukakan oleh Ryan Detrick, Kepala Strategi Pasar dari Carson Group.
Selanjutnya, kabar terkait putusan pengadilan tersebut turut memengaruhi nilai tukar mata uang.
‘safe haven’
tradisional.
Meninggikan dolar sebesar 0,7% terhadap franc Swiss hingga mencapai 0,8327. Mata uang AS ini juga menguat 0,7% melawan yen Jepang menjadi nilai ¥145,86, sedangkan euro jatuh 0,4% menjadi US$1,1245.
Kenaikan mirip pun terlihat pada Yield Obligasi Pemerintah Amerika Serikat dengan jangka waktu 10 tahun yang bertambah 3 pip hingga mencapai 4,51%.
(/ Namira)