Berita  

Tol Cawang–Tanjung Priok Harusnya Kembali ke Negara

Tol Cawang–Tanjung Priok Harusnya Kembali ke Negara

, JAKARTA – Kelompok Advokasi Penyelamat Aset Negara menyatakan bahwa Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya telah dikembalikan ke pemerintah sejak masa koncesi berakhir pada Maret 2025.

Berdasarkan pendapat tim tersebut, penghasilan dari ruas tol tersebut tidak lagi layak diterima oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Anggota tim advokasi Netty P. Lubis menganggap kelanjutan pengelolaan CMNP bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Karena itu, berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tercantum kewajiban jalan tol dikembalikan kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir.

“UU juga menentukan bahwa setelah masa konseksi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan tanpa hambatan yang tidak dikenakan biaya, atau menunjuk perusahaan milik negara baru untuk mengelola dan merawatnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Netty menyoroti adanya perpanjangan izin melalui Akta PPJT Nomor 06 yang ditandatangani pada 23 Juni 2021 di hadapan notaris.

Perjanjian tersebut memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan jalur Ancol Timur–Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang masa konseksi hingga 31 Maret 2060.

“Kami meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol tersebut dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan yang tidak dikenakan biaya agar bisa digunakan masyarakat tanpa harus membayar tarif,” ujarnya.

Selain itu, Netty juga menyentuh isu mengenai biaya tol. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sejalan dengan peningkatan kualitas jalan.

Meskipun demikian, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari bagian ini, yaitu laba bersih sebesar Rp 1,36 triliun pada tahun 2023 dan Rp 1,16 triliun pada tahun 2024.

Merespons hal tersebut, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum Wilan Oktavian menyampaikan bahwa CMNP tetap berhak mengelola jalan tol Cawang–Tanjung Priok, karena izin operasinya telah diperpanjang sejak tahun 2020.

“Jika itu sudah diperpanjang pada tahun 2020, bukan sekarang, jadi konsesi mereka memang telah diubah sejak saat itu, karena ditugaskan untuk membangun Harbour Road II yang saat ini sedang berlangsung,” kata Wilan.

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah mengalami perubahan sejak tahun 2020, dengan penambahan masa kontrak selama 35 tahun hingga tahun 2060.

“Jika dalam dokumen resmi, sudah diperpanjang hingga 2060, jadi ketika saya menjabat, status tersebut telah diberikan,” katanya.

Namun, perpanjangan konseksi tersebut kini menjadi perhatian hukum. Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran prosedur, karena perpanjangan tidak dilakukan melalui audit maupun sistem lelang sesuai yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 dan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Fitria Hamka pada Jumat (12/9/2015). Putri dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ini dimintai penjelasan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak jalan tol oleh CMNP.(mcr4/jpnn)