TENTARA Nasional Indonesia atau TNI membangun seratus Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) secara bertahap sepanjang tahun ini. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menyatakan keberadaan Yonif TP tidak menggantikan fungsi tempur meski pasukannya bertugas membantu pembangunan daerah.
Sebab, dia berujar penyiapan personel di Yonif TP tetap menitikberatkan kepada kemampuan taktis serta teknis kemiliteran. Hal ini termasuk kemampuan prajurit dalam bertempur dan menembak.
Freddy menjelaskan TNI tetap melatih prajurit yang bertugas di Yonif TP untuk bertempur agar prajurit tetap siap berperang jika ada panggilan dari negara. “Namun dalam situasi damai, prajurit menjadi motor penggerak pembangunan dan ketahanan sosial serta ekonomi di wilayah masing-masing,” ucapnya dalam keterangannya pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Selain dilatih bertempur, Freddy mengatakan personel Yonif TP dibekali kemampuan tambahan seperti pertanian, peternakan, kesehatan, hingga konstruksi. Nantinya akan ada sejumlah kompi yang dibagi dari berbagai bidang tersebut.
Kompi pertanian dan peternakan bakal berfokus pada peningkatan kesehatan pangan, kompi konstruksi yang berperan membantu pembangunan infrastruktur wilayah. Sedangkan kompi kesehatan akan ditugaskan membina serta melayani kesehatan masyarakat.
Freddy mengatakan salah satu tugas Yonif TP ialah membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. “Prinsipnya TNI AD berupaya agar keberadaan satuan ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pembentukan seratus Yonif TP oleh TNI ini dikritik Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengatakan pembangunan Yonif TP memicu pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Ketua Centra Initiative Al Araf mengatakan, Pasal 5 UU TNI secara eksplisit menyebutkan TNI sebagai alat negara yang mengurusi pertahanan, bukan terlibat dalam urusan ketahanan pangan. “Di Pasal yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga tidak diatur prajurit mengurusi soal ketahanan pangan,” kata dia pada Senin, 16 Juni 2025.
Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






