TNI AL Bongkar Alasan Jumran Membunuh Juwita: Kisah Terungkapnya Kejutan

TNI AL Bongkar Alasan Jumran Membunuh Juwita: Kisah Terungkapnya Kejutan


kalsel.

, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menyebutkan penyebab anggota prajurit Kelasi Satu Jumran melakukan pembunuhan tersebut.
jurnalis Juwita
(23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka tersebut dikatakan enggan bertanggung jawab dalam pernikahan dengan korban usai dituding melakukan pemerkosaan paksa.

“Menurut peraturan dan pasal yang berlaku, tuduhan tersebut adalah pembunuhan terencana. Terduga pelakunya telah pasti kami pecat,” ujar Kepala Staf Penerangan TNI AL (Kasipers), Laksda TNI IM Wira Hady AWM pada konferensi pers mengenai kasus pembunuhan seorang jurnalis di Markas Korps Armada Nasional Banjarmasin, Selasa kemarin.

Dia menjamin bahwa tersangka Jumran akan dihadapkan pada proses hukum yang tepat.
peradilan militer
, dan karena korban adalah seorang sipil, sehingga proses peradilan dibuka untuk publik.

“Tersangka menyatakan dirinya sebagai kekasih dari korban. Mengenai motifnya yaitu tidak ingin menikahi korban, hal tersebut akan diverifikasi lebih jauh melalui bukti-bukti yang ada dalam sidang mendatang,” katanya.

Laksma TNI Wira dengan senang hati mengizinkan jurnalis untuk meliput perkara tersebut di pengadilan sampai putusan menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan dengan tegas bahwa TNI AL bertekad untuk memproses anggotanya yang melaksanakan pelanggaran, terutama apabila korban merupakan warga negara biasa.

Terkait dugaan opini publik tentang tersangka yang dipindahkan tugas ke tempat lain guna mengelakkan diri dari tanggung jawab terhadap korban, Laksma TNI Wira menyatakan bahwa perpindahan tugas bagi personil adalah suatu hal lumrah dalam organisasi militer.
TNI
untuk kebutuhan organisasi.

Di samping itu, mengenai tuduhan bahwa sang pelaku memiliki pasangan di luar korban, dia mohon agar publik bersabar menanti hasil pengadilan sebab kelak tudingan tersebut akan jadi jelas berhubungan dengan motif pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Pada saat yang sama, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dari Denpomal Banjarmasin menyebutkan bahwa motifnya punya keterbukaan setelah adanya pemeriksaan dan pengumpulan informasi melalui pengecekan beberapa orang saksi serta bahan bukti.

“Dengan adanya bukti yang ada, sudah cukup untuk mengincriminasi terduga pelaku atas tindakan kriminal pembunuhan berencana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Mayor Laut Saji.

Pengacara keluarga, Muhammad Pazri, mengatakan bahwa tuduhan pemerkosaan itu didasari pada bukti forensik elektronik serta penemuan sperma dalam jumlah besar dan memar di area intim korban selama proses otopsi.

Ia menyebutkan bahwa insiden awal berlangsung antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024, ketika tersangka dituduh memeras korban di sebuah ruangan dalam suatu hotel yang ada di Banjarbaru.

Selanjutnya, kejadian kedua berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025 usai tubuh korban diketahui hilang, yang bertepatan dengan hari pelaksanaan kriminal tersebut. Air mani serta memar didapati di area intim si korban saat proses otopsi dilakukan.

Tim Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin saat ini sudah menyerah kan tersangka kasus pembunu han yang merupakan anggota tidak sah TNI AL pangkat Kelasi Satu bernama Jumran ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin guna proses selanj utnya serta persiapan sidang umum di hadap an pengadilan militer.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pencucian tersebut berlangsung tanggal 22 Maret 2025. Seorang jurnalis pemula diketahui sudah tiada di Jalur Trans Gunung Kupang, Desa Cempaka, Distrik Cempaka, Kota Banjarbaru, pada hari Sabtu (22/3) kira-kira jam 15:00 Waktu Indonesia Timur (WITA).

Mayatnya ditemukan terbaring di pinggir jalan bersama sepeda motornya, dan setelah itu timbul spekulasi bahwa ia merupakan korban dari sebuah kecelakaan tunggal.

Para saksi mata awal ternyata tidak mendeteksi indikasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas pada korban. Terdapat beberapa memar di area leher sang korban, serta keluarga korban juga mencatat bahwa telepon seluler milik Juwita hilang dari tempat kejadian perkara tersebut.

(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com