,
Jakarta
– Maulana Bungaran, seorang advokat yang telah mewakili Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini dinyatakan menjadi bagian dari Tim Penyaring Kandidat untuk Memilih Anggota Candidat.
Komisi Yudisial
2025-2030. Di tahun lalu, Maulana menjadi bagian dari kelompok hukum yang melindungi Prabowo-Gibran pada perselisihan hasil Pilpres 2024.
“Panitia Seleksi untuk memilih calon anggota Komisi Yudisial telah terbentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Maret 2025,” begitu bunyi pernyataan tertulis dari panitia tersebut pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Baca:
Siapakah Pebisnis yang Gigih dalam Memilih Kepala Mahkamah Agung?
Ketika berperan sebagai pengacara Prabowo-Gibran, Maulana menyampaikan bahwa PDIP tidak mempunyai hak hukumi atau posisi hukum yang sah untuk mengajukan tuntutan di PTUN Jakarta.
Tim Hukum PDIP saat itu menggugat KPU karena komisi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Selain Maulana, sejumlah pengacara kondang bergabung dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra saat itu. Beberapa anggotanya yakni Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Maulana juga tercatat sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan sekaligus Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Menurut akun media sosialnya, ia juga menjabat Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya.
Tim Panitia Seleksi KY dipimpin oleh Dhahana Putra, yang kini berperan sebagai Direktur Bidang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum.
Di antaranya terdapat anggota bernama Yanto, yang mana beliau adalah Hakim Agung Pengadilan Kriminal di Mahkamah Agung. Berdasarkan laman resmi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), disebutkan pula bahwa Yanto aktif sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum universitas tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Basuki Rekso Wibowo, turut disebutkan sebagai salah satu anggotanya. Sama halnya dengan Widodo, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum.
Panitia Seleksi untuk Kehormatan Yudisial bertanggung jawab atas pengumuman pembukaan pendaftaran bagi calon anggota Kehormatan Yudisial, selain itu mereka juga yang melaksanakan proses pendaftaran dan penyaringan administratif beserta evaluasi terhadap kemampuan dan kejujuran para calon tersebut.
Di samping itu, Panitia Seleksi bertanggung jawab untuk memilih dan mengidentifikasi tujuh kandidat potensial bagi anggota KY. Setelah proses tersebut selesai, panitia kemudian akan meneruskan daftar berisi tujuh nama ini kePresiden.
Prabowo
Subianto perlu disampaikan ke DPR.
“Pansel ini bertugas untuk mencari tujuh calon tersebut. Setelahnya, kita akan menyerahkan daftar nama-nama yang dipilih kepada Bapak Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengajukan mereka ke DPR untuk proses uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Dhahana saat berpidato di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin.