MOTOR Plus-online.com – Waspadalah terhadap kamera tilang elektronik yang menargetkan pelanggar lalu lintas.
Kendaraan yang melanggar aturan akan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik jalan di Jakarta.
Namun, beberapa kali pemilik kendaraan merasa tidak melakukan kesalahan atau terkena tilang ETLE yang salah sasaran.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Bagaimana proses melakukan verifikasi atau penyangkalan?
Pengendara yang terkena tilang elektronik atauPengawasan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE)bisa mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Khusus wilayah DKI Jakarta, prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan dan loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda Metro Jaya langsung ataupun situs ETLE.PMJ.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, cara paling mudah yakni bisa mendatangi Samsat ketika ingin bayar pajak.
“Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mencek di Samsat ada blokir atau tidak. Kalau enggak ada berarti sanggahan berhasil,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Untuk melakukan sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Contohnya, apabila pengendara terkait merupakan sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan terekam melanggar lampu merah, cukup lampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit.
Sementara untuk kasus pelat nomor atau jenis kendaraan tidak sesuai dengan STNK, bisa menunjukkan atau melampirkan STNK yang dimiliki berserta identitas lainnya.
Cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran:
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
– Pemeriksaan tidak berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan mendapatkan denda. Pemilik kendaraan mungkin belum tentu didenda, tetapi hanya memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
– Pemilik kendaraan diberi tenggat waktu selama 16 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
– Jika melebihi batas waktu, nomor plat kendaraan akan dihentikan – Bila melewati tenggat waktu yang ditentukan, nomor kendaraan akan dinonaktifkan – Apabila melebihi masa berlaku, nomor registrasi kendaraan akan ditangguhkan – Jika melewati batas waktu yang diberikan, nomor polisi kendaraan akan diblokir – Ketika melebihi batas waktu, nomor plat kendaraan akan dihambat aksesnya
4. Pilih opsi Perlawanan ETLE atau e-tilang
5. Lampirkan identitas lengkap beserta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumen GPS atau rekaman video saat melakukan tugas.
6. Selanjutnya, datanglah ke loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, serta kendaraan secara langsung untuk diverifikasi oleh petugas.
7. Petugas selanjutnya akan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan keberatan yang diajukan.
Jika keberatan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta yang ada.
Masyarakat yang terkena ETLE yang tidak tepat bisa mengecek apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dihttps://etle.polri.go.id.
Di situs ini, pilih opsi “Cek Data” kemudian masukkan nomor kendaraan, sehingga sistem akan menunjukkan apakah terdapat tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.