Berita  

Tiga Berita Terpopuler Malut: Penggabungan Tiga OPD dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Taliabu

Tiga Berita Terpopuler Malut: Penggabungan Tiga OPD dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Taliabu

, MALUKU UTARA –Berikut 3 berita terkini Maluku Utara yang paling sering dibaca di situs web, Kamis (18/9/2025).

Di antaranya terdapat berita mengenai tiga OPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang akan dipadukan pada tahun ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan struktur.

Kemudian berita pernyataan Hari Hasan mengenai peran Al Yasin Ali dan istrinya dalam kasus korupsi WKDH Maluku Utara.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Sampai berita PPPK paruh waktu Pemkab Taliabu, wajib diketahui besaran gaji bulanan.

Simak selengkapnya.

1. Sebutkan Tiga Dinas Pemerintah Daerah Maluku Utara yang Akan Dipadukan

Berikut adalah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang akan dihapus.

Ini adalah rencana penyederhanaan struktur sebagai bagian dari efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, daftar tiga OPD tersebut adalah sebagai berikut.

Baca selengkapnya di sini.

2. Peran Al Yasin Ali dan Istrinya Tidak Dapat Disangkal

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, beserta istrinya, Mutiara T Yasin, sebagai tersangka.

M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin diduga memainkan peran penting dalam dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,8 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Baca selengkapnya di sini.

3. Informasi Gaji Pegawai Pemerintah Daerah Taliabu yang Bekerja Paruh Waktu dalam PPPK

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara secara resmi telah menetapkan 1.315 PPPK dengan status paruh waktu.

Tenaga honorer non-ASN yang bekerja secara paruh waktu dalam lingkungan Pemkab setempat sebelumnya berada dalam status PPPK.

Dikutip dari Serambinews.com, aturan perekrutan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024, serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025.

Baca selengkapnya di sini.