Berita  

Tidak Ada Kenaikan Gaji! Rincian Pensiunan PNS per Golongan September 2025

Tidak Ada Kenaikan Gaji! Rincian Pensiunan PNS per Golongan September 2025

Derana NTT – Pemerintah melalui PT Taspen akan kembali mencairkan dana pensiun untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa purna tugas.

Pencairan tersebut direncanakan akan dimulai pada 1 September 2025, seperti yang diumumkan secara resmi oleh PT Taspen melalui saluran resminya.

Namun, yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak adanya kenaikan nominal gaji pensiun dalam pencairan bulan September 2025 mendatang.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025

Meskipun masyarakat sempat berharap terjadi penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun setelah pengumuman Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025, nyatanya tidak ada anggaran baru yang dialokasikan untuk penyesuaian gaji maupun pensiunan dalam pidato tersebut.

PT Taspen kembali menegaskan hal tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen. Pada unggahannya disampaikan:

Halo Teman TASPEN, saat ini belum ada aturan resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS pada bulan September 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12% untuk gaji pensiun sejak Januari 2024.

Detail Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Sesuai Golongan (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024)

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang akan tetap berlaku saat pencairan pada September 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, para pensiunan tetap memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan makan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Pencairan Sesuai Jadwal, Kenaikan Gaji Masih Menunggu Peraturan Baru

Meskipun tidak ada kenaikan gaji saat pencairan bulan September 2025, pemerintah tetap memastikan pembayaran hak-hak pensiun dilakukan secara tepat waktu.

Harapan mengenai penyesuaian gaji di masa depan masih terbuka, tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Bagi para pegawai negeri sipil yang sudah pensiun, penting untuk tetap memantau perubahan regulasi terkini dari pemerintah serta informasi resmi dari PT Taspen.