PR Kalsel
– Polsek Satui sukses menangkap satu orang laki-laki yang bergelar initials A.
SU
(49), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang diduga kuat melakukan
tindak pidana pembunuhan
merencanakan atau penyiksaan yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku ditahan beberapa waktu sesudah kejadian memilukan yang merenggut nyawa seorang laki-laki berinisial A dan disebut-namakan sebagai B.
SU
(43), penduduk Desa Sekapuk, Satui.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada
Sabtu, 17 Mei 2025 pada waktu sekitar pukul 13.00 WITA
, tepatnya di dekat sebuah bengkel sepeda motor di Desa Wonorejo RT 06. Berdasarkan keterangan saksi, insiden ini dimulai dengan perselisihan antara korban dan tersangka yang berkaitan dengan soal buah kelapa.
Para korban menyatakan bahwa sang pelaku telah merebut buah kelapa yang dimiliki oleh pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dulu, sementara itu sang pelaku tegaskan bahawa dirinya sudah melakukan pembayaran pada si empunya tanah walaupun belum minta ijin awalnya. Karena merasa marah atas tuduhan ini, pelaku pun pergi kerumahnya guna mengambil sebuah senjata tajam berupa celurit lalu kembali menuju tempat permusuhan tersebut.
Tanpa basa-basi, sang penyerang segera melancarkan serangan ke arah mangsa menggunakan celurit tanpa ampun, menyebabkan cedera berat pada bagian belakang kiri dan kanan tubuh, lengannya yang kirinya, kakinya yang kanan, serta pantatnya dari si korban. Seorang saksi mata,
MA
Sempat meminta korban untuk berpindah jauh, tetapi korban sudah dalam kondisi yang amat lemah dan pucat.
Korbannya berhasil dibawa ke Pusat Kesehatan Angsana guna menerima pengobatan, tetapi sayangnya nyawanya tak dapat diselamatkan dan dia meninggal saat dalam perjalanan. Seorang saksi lain juga menyatakan,
US
, memberitahukan insiden itu kepada otoritas polisi.
Dalam waktu singkat, pada pukul 17.00 WITA di hari tersebut, unit reserse kepolisian satuan Sektor Satui yang dikoordinasi oleh Kanit Reskrimsus Aiptu Shofiyan Ma’rup, S.E., didampingi Unit Inteligensia dan Personel Bhabinkamtibmas, sukses menangkap tersangka di desa Wonorejo.
Bukti yang telah disita meliputi:
- 1 bilah celurit beserta kumpangnya
- 1 potong pakaian kaus berwarna hitam
- 1 potong celana pendek berwarna hitam
- 1 buah topi warna krem
Kapolres Tanah Bumbu
AKBP Arief Prasetya
melalui Kasi Humas
IPTU Jonser Sinaga
menerima alasan dari penangkapan itu dan menginformasikan bahwa tersangka saat ini dipenjarakan di Mapolsek Satui untuk melanjutkan tahap proses hukumnya.
Pelakunya akan ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal tersebut.
340 KUHP tentang pembunuhan berencana
, subsider Pasal
338 jo 351 ayat (3) KUHP
tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.