Portal Kudus
– Kembali Diberlakukan kini Tetangga Indonesia Masuk dalam 12 Negara yang Dilarang Masuk ke Amerika Serikat, Berikut Informasinya.
Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu negara dengan sistem imigrasi yang ketat dan selektif. Pada masa Pemerintahan Presiden Donald Trump yang lalu, terdapat 12 negara yang pada suatu waktu pernah dilarang masuk ke AS, terutama dalam konteks larangan perjalanan (travel ban).
Sepanjang sejarah, terutama dalam beberapa dekade terakhir, pemerintah AS telah memberlakukan larangan masuk bagi warga dari sejumlah negara tertentu karena alasan keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau kepentingan domestik.
Beredar kabar pada tanggal 4 Juni 2025, Presiden Donald Trump menandatangani proklamasi yang memberlakukan kembali dan memperluas larangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari 19 negara, dengan alasan keamanan nasional dan pencegahan ancaman terorisme.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 Juni 2025 pukul 00:01 waktu setempat. Untuk mengetahui daftar negara yang dilarang masuk ke AS, berikut daftarnya.
Pemerintahan Donald Trump, mengeluarkan travel ban dengan dua tingkatan, seperti larangan penuh disasar ke 12 Negara. Warga dari negara-negara berikut dilarang masuk ke AS baik untuk visa imigran maupun non-imigran, seperti:
- Afghanistan
- Myanmar (Burma)
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Sedangkan terdapat larangan parsial yang mengimbas ke 7 Negara selain dalam daftar diatas. Dimana warga dari negara yang terimbas larangan parsial, menghadapi pembatasan visa imigran dan visa non-imigran tertentu (seperti B-1/B-2, F, M, J), serta validitas visa yang diperpendek.
Negara yang terimbas Larangan ini berlaku, untuk warga negara-negara tersebut yang berada di luar AS dan tidak memiliki visa yang sah per 9 Juni 2025.
Mereka yang sudah berada di AS atau memiliki visa yang masih berlaku pada tanggal tersebut kemungkinan tidak terdampak langsung. Namun, pembaruan visa dan perjalanan ulang dapat menghadapi hambatan.
***