Seedbacklink

Terungkap Di Sidang, Tol MBZ Dibuat Bergelombang untuk Pangkas Biaya

banner 120x600

Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 segera memasuki babak baru, di mana Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk empat terdakwa di kasus tersebut pada 10 Juli 2024. Dalam sidang terakhir terungkap ruas jalan Tol MBZ sengaja dibuat naik turun untuk penghematan dan efektivitas biaya pembangunan.

Hal itu diungkap terdakwa Tony Budianto Sihite. Tony merupakan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur pada proyek pembangunan Tol MBZ.

Tony merupakan terdakwa yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Dalam beberapa ruas jalan tol ada yang naik, yang turun ya. Jelaskan dasar alasannya kenapa ada beberapa ruas jalan tol yang naik dan turun, Pak,” tanya kuasa hukum Tony dalam persidangan.

Tony mengatakan pihaknya menerima dokumen berisi gambar desain dasar Tol MBZ, yang sudah dibuat naik turun dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). Dia mengatakan pihaknya bertugas mendesain Tol MBZ agar tetap bisa dilintasi kendaraan dengan kecepatan 80 Km/jam meski sejumlah ruas dibuat naik turun.

“Jadi kepentingan kami adalah bagaimana kami mendesainkannya, supaya dengan naik turun ini masih bisa dengan kecepatan 80 (km/jam). Jadi bentuknya sudah naik turun. Ini adalah dokumen dari pemberi kerja, dari JJC. Nah yang kedua adalah bagaimana kami mendesainkannya ini yang naik turun ini cukup aman dengan kecepatan 80 (km/jam). Jadi tidak terjadi kecelakaan dan lain sebagainya,” terang Tony.

Tony lalu mengungkap alasan sejumlah ruas Tol MBZ dibuat naik turun. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk penghematan dan efektivitas biaya pembangunan.

“Jadi konteks naik turun itu adalah konteks yang sudah dari awal dikeluarkan oleh JJC yang waktu itu setahu saya alasannya adalah untuk menghemat ataupun efektivitas biaya, dalam hal ini. Demikian, Pak,” ujar Tony.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *