Kapolres Dharmasraya dari Polda Sumatera Barat mengekspos sebuah insiden penyiksaan parah yang menyebabkan kematian seorang gadis muda bernama Angeli Putri (18). Ternyata korban ini meninggal karena tindakan kekerasan fisik dari bapak angkatnya sendiri, yaitu Rizal Efendi (43 tahun), dan saat ini tersangka tersebut sudah ditahan oleh petugas polisi.
Kapolres Dharmesraya AKBP Purwanto Hari Subekti menerangkan bahwa insiden menyedihkan itu terjadi pada hari Senin petang (12/5/2025) di Kecamatan Koto Baru, yang berada di Kabupaten Dharmasraya.
“Penyerang menyerang korbannya tanpa menggunakan senjata, menghantam bagian dada dan kepalanya sehingga membuat korban pingsan. Selanjutnya, korban tersebut dinyatakan telah meninggal,” jelas Purwanto saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Dharmasraya, Jumat (16/5/2025).
Purwanto menerangkan berdasarkan pemeriksaan awal, diperkirakan tersangka melancarkan tindak kekerasan lantaran terpengaruh oleh amarah seusai korban memberitahukan alamat tinggal sang tersangka kepada pegawai yang mengejar pembayaran angsuran. Sambil tetap dalam kesadaran diri, tersangka kemudian memukuli korban dengan sangat ganas sampai pada akhirnya hal itu membuat korban meninggal dunia.
“Saat ini, mayat para korban sudah dianautopsi dan pemrosesan laporan forensik sedang berlangsung,” katanya.
Dia meneruskan, setelah insiden tersebut, sang pelaku berhasil kabur dan menyembunyikan dirinya di lahan perkebunan yang dimiliki oleh penduduk lokal. Resor Polisi Dharmasraya beserta timnya lantas menggelar pencarian yang sungguh-sunguh mulai pada hari kejadiannya sampai Kamis (15/5/2025), didukung pula oleh Unit Anjing Pelacak dari Polda Sumatera Barat.
Pada hari Rabu (14/5/2025), tim K9 dikirimkan oleh kami guna memperbesar wilayah penelusuran. Selain itu, kami berkolaborasi dengan para pemimpin pemuda serta warga lokal sebab tersangka diyakini masih bertahan di daerah perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara tersebut,” jelaskan Kapolres.
Pada akhirnya, pada hari Kamis sore (15/5/2025), sang pelaku menyerah dengan rela setelah dimediasi oleh petugas dari Polres Dharmasraya beserta para pemuka masyarakat.
Saat ini, Rizal Efendi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu dalam proses pengungkapan dan penyerahan diri pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat, terutama para tokoh setempat. Polres Dharmasraya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Purwanto.***