news  

Tertibkan 22 Bangunan di Ketintang Permai, Pemkot Surabaya Lindungi Aset dan Fasum

Tertibkan 22 Bangunan di Ketintang Permai, Pemkot Surabaya Lindungi Aset dan Fasum

Penertiban 22 Bangunan Liar di Surabaya untuk Pemulihan Aset dan Fasilitas Umum

Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berada di atas lahan milik pemerintah setempat. Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ketintang Permai pada Rabu (9/7). Proses ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Tujuannya adalah untuk memulihkan aset dan mengembalikan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan masyarakat.

Fungsi Lahan yang Harus Dijaga

Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan berada di atas tanah yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara. Ia menegaskan bahwa penataan dan pembersihan terhadap 22 bangunan tersebut bertujuan agar aset bisa segera diamankan dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami lakukan penataan dan pembersihan terhadap 22 bangunan agar aset bisa segera diamankan,” ujar Yardo.

Proses Sosialisasi yang Dilakukan

Sebelum proses penertiban dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Pendekatan secara persuasif ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Yardo menjelaskan bahwa melalui komunikasi yang intensif, pihaknya telah menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah dan akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui kelurahan dan kecamatan, kami sudah berkali-kali menyampaikan bahwa lahan ini merupakan milik pemerintah dan akan dikembalikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Pengamanan Kawasan Setelah Penertiban

Setelah proses penertiban selesai, kawasan tersebut akan dijaga agar tidak kembali disalahgunakan. Di bagian belakang lokasi terdapat bozem yang berfungsi sebagai penampung air hujan. Keberadaan bozem ini diharapkan mampu mengurangi risiko genangan dengan mengalirkan air tidak hanya ke Sungai Afur, tetapi juga ke bozem secara langsung.

“Pengamanan ini penting agar fungsi hidrologis bozem tetap berjalan optimal,” kata Yardo.

Bantuan dalam Pemindahan Barang

Selama kegiatan berlangsung, petugas Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) turut membantu para pemilik usaha memindahkan barang-barang yang masih layak pakai. Yardo menyatakan bahwa seluruh penataan ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari.

“Kami harap selesai hari ini, tapi untuk yang membersihkan secara mandiri, kami beri waktu hingga tiga hari. Jika butuh bantuan pengangkutan, kami siap bantu,” ungkapnya.

Komitmen Pemkot dalam Menjaga Aset Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga aset daerah. Ia menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di atas lahan pemerintah.

“Penertiban ini menindaklanjuti permintaan dari dinas teknis. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat wilayah agar potensi penyalahgunaan aset bisa segera dicegah,” pungkas Yudhistira.