MIMIKA
– Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisial TYT alias Yandri.
Melalui pernyataan tertulis yang kami terima dari pihak media hari Jumat (16/5/2025), Iptu Hery Setiabudi dari unit KBO Satresnarkoba menjelaskan bahwa operasi penangkapan itu terjadi di jalur Jalan WR Supratman pada Kamis 15 Mei 2025 malam.
Menurut keterangan Iptu Hery, operasi penangkapan terhadap TYT dimulai dengan informasi yang diterima kepolisian mengenai seseorang yang diduga sebagai pelaku dan kerapkali melancarkan transaksi obat-obatan terlarang seperti ganja di wilayah Jalan WR Supratman.
Setelah menerima kabar itu, regu Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika segera bergegas ke tempat yang dituju guna melangsungkan pengawasan. Begitu tiba di lokasi, anggota tim menemukan orang yang diduga kuat, dan individu tersebut pun diamankan.
“Dari tangan TYT kami mengungkapkan 6 paket ganja serta 2 batang rokok ganja yang tersembunyi di dalam pakaian,” jelas Iptu Hery.
Selanjutnya, setelah diperiksa lebih lanjut, TYT mengaku bahwa barang itu merupakan miliknya dan ia juga memiliki sejumlah paket marijuana tambahan yang disembunyikan di rumahnya yang terletak di Lorong Makarena, Jalan Yos Soedarso Timika.
Kemudian tim beralih ke lokasi tinggal sang tersangka. Setelah dilakukan pencarian di tempat tersebut, ditemukan sebuah kantong transparan yang memuat 30 buah kantong plastik lebih kecil lagi yang semuanya mengandung narkoba golongan I berupa ganja siap distribusi.
Kemudian, semua barang bukti tersebut disita oleh pihak polisi. Barang bukti termasuk TYT akan dibawa ke Mako Polres Mimika yang terletak di Jalan Agimuga, Mile 32 guna melanjutkan tahap hukum berikutnya. Kasus TYT ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. (mww/wen)
Layanan Berlanggan Surat Kabar Cendrawasih Pos,
https://bit.ly/LayananMarketingCepos
TEMUKAN LEBIH BANYAK DI KORAN DIGITAL CEPOS
https://www.myedisi.com/